Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Modus Mahasiswa di Semarang Nekat Gadaikan 40 Motor Temannya, Ternyata untuk Keperluan Ini

Muhammad Hariyanto • Senin, 8 Juni 2026 | 16:20 WIB

 

Tampang tersangka saat digelandang petugas kepolisian ke ruang tahanan Mapolsek Ngaliyan
Tampang tersangka saat digelandang petugas kepolisian ke ruang tahanan Mapolsek Ngaliyan

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang mahasiswa kampus negeri di Kota Semarang Ibra Maulana Ibrohim, 23, warga Tapaksari, Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngaliyan atas kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 40 motor. Sasaran korbannya, adalah para mahasiswa, yang merupakan junior pelaku. 

Terungkap kasus ini setelah adanya salah satu korban, yang juga mahasiswa asal Provinsi Sulawesi Tenggara, tinggal di rumah kos di Jalan Raya Klampisan, Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan, ke Polsek Ngaliyan, pada 19 Mei 2026. 

Baca Juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Pendaftaran Hanya Sampai 14 Juni 2026

Pelaporan tersebut, motor Honda Scoopy, H 6257 ON digelapkan oleh pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. 

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Ngaliyan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Atas pengakuan pelaku, motor korban tersebut digadaikan diwilayah Bandengan, Kabupaten Kendal senilai Rp 6 juta. 

"Tersangka kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang. Hasil pengembangan ditemukan barang bukti 23 kendaraan sepeda motor berbagai merk," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (8/6/2026).

Kasus penggelapan ini, yang menjadi sasaran atau para korbannya adalah mahasiswa yang juga masih satu kampus dengan pelaku.

Modus pelaku, menyewa motor para korban dengan iming-iming uang. 

Korban yang melaporkan tersebut, motornya disewa pelaku selama 10 hari dengan perjanjian lesan dan uang Rp 80 ribu.

Kapolsek menyebut, motor para korban yang disewa oleh pelaku berbagai merek, digadaikan kisaran antara Rp 6 juta sampai Rp 12 juta. 

Baca Juga: Sinopsis Trailer Terikat Janji Episode 65 Senin 8 Juni 2026: Lanjutan Sena Mengembalikan Rumah, Mobil Jet Our, Uang Semua Baju Jas Ke Davina

"Modus operandinya pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming yaitu disewa per hari ada yang Rp 80 ribu ada yang Rp 100 ribu," katanya. 

Alasan sasaran korbannya mahasiswa karena lebih mudah dan membutuhkan tambahan uang.

Namun, setelah berhasil memperdayai korban, motor yang dibawa langsung digadaikan.

"Karena mahasiswa sesuai pengakuan uangnya bisa untuk tambah-tambah jajan. Tapi setelah dikasihkan yang ada kendaraan malah langsung digadai tanpa persetujuan pemilik yang sah," bebernya.

Tersangka selalu berpindah kos, untuk mengelabuhi korban dan kepolisian. Bahkan, juga jarang terlihat batang hidungnya di kampus untuk menghindari para korbannya. 

"Hasil pendalamannya ini memang mahasiswa aktif di salah satu universitas yang ada di Semarang, semester tujuh. Nah, namun untuk proses belajar mengajarnya yang bersangkutan ini tidak berani untuk masuk kuliah," jelasnya.

Berbagai barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari tersangka kasus gadai motor
Berbagai barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari tersangka kasus gadai motor

 

Kanitreskrim Polsek Ngaliyan menjelaskan, Iptu Nur Azam Makhrus menyebut, tersangka melakukan aksi tindak pidana ini kurang lebih selama satu bulan. Sehari, bisa menggadaikan satu sampai tiga unit kendaraan milik korban.

"Motor-motor para korban ini digadaikan ke perorangan, bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk BPKB dibawa oleh pemilik masing-masing. Dari motor semua ini yang ada ini semua sudah ada BPKB-nya," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Pendaftaran Dibuka 8 Juni, Berikut Syarat, Cara Pendaftarannya

Lanjutnya mengatakan, kasus ini pun masih terus dilakukan pengembangan. Sebab, awal kasus ini ada sebanyak 40 orang korban, namun yang sudah masuk masuk ke laporan ke Polsek Ngaliyan, sebanyak 25 laporan. 

"Jadi total keseluruhan 40 kendaraan, cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemiliknya sebelum laporan, karena tersangka ini berbelit-belit," jelasnya. 

"Tapi yang masuk laporan ke kita itu 25 (laporan), kita berhasil mengamankan 23 kendaraan. (Dua unit kendaraan) Masih dalam tahap pencarian," lanjutnya.

Pihaknya juga menyebut, motor korban digadaikan ke puluhan orang. Sehingga, kendaraan yang berhasil diamankan juga tersebar diberbagai wilayah, di Jawa Tengah.

"Jadi kita untuk mengambil pengembangan motor-motor tersebut, kita melakukan pengambilan motor itu sampai ke wilayah Batang, wilayah Kendal, wilayah Mranggen," ujarnya. 

Bahkan, salah satu motor yang digadaikan adalah milik seorang perempuan yang merupakan kekasihnya tersangka.

Atas perbuatannya, total keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai ratusan juta.

"Kurang lebih sekitar Rp135 juta, itu ada motornya ceweknya juga, yang digadaikan," katanya.

Menanggapi motif tersangka nekat melakukan aksinya tindak pidana ini, Iptu Nur Azam Makhrus yang bersangkutan belum ada indikasi terlilit piutang.

Namun, ada indikasi gali lubang tutup lobang akibat menanggung uang gadai motor milik para korban yang awal-awalan. 

"Kalau untuk terlilit hutang tidak ada hanya untuk gali lubang, ya untuk jajan untuk main. Kalau karaoke sementara belum terindikasi tapi ya kalau aplikasi hijau iya," pungkasnya. 

Aplikasi hijau" di Indonesia biasanya merujuk pada tiga hal populer tergantung konteks percakapan: aplikasi kencan/pesan instan tertentu (seperti MiChat), aplikasi modifikasi ilegal (APK MOD), atau platform marketplace belanja online.

Sampai sekarang ini, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ngaliyan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 486 KUHP. 

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Maulana, mengatakan Polrestabes Semarang mengapresiasi kinerja penyidik dan Kapolsek Ngalian yang berhasil mengembangkan penyidikan sehingga puluhan kendaraan dapat ditemukan dan diamankan. 

"Tersangka ini merupakan mahasiswa yang ada di Kota Semarang, dan juga ada keterkaitannya hubungan senioritas antara korban dan juga tersangka. Selanjutnya, barang bukti yang diamankan akan dilakukan proses identifikasi serta pengembalian kepada pemilik yang sah," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#mahasiswa gadikan motor diringkus polsek ngaliyan #mahasiswa Semarang Gadaikan 40 motor #kasus penggadian moror di Semarang #mahasiswa di Semarang ditangkap Polsek Ngaliyan