RADARSEMARANG.ID, Semarang - Delapan remaja warga Semarang Utara terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Semarang Utara, Minggu (7/6/2026).
Selain pesta miras, dari salah satu mereka juga kedapatan membawa senjata tajam. Hingga akhirnya, seorang pria berinisial AS, 22, terpaksa berurusan dengan proses hukum kaitannya dugaan senjata tajam tersebut.
Penindakan tegas ini dilakukan diawali saat anggota Reskrim Polsek Semarang Utara yang dipimpin Aiptu Agus Supriyanto, melakukan patroli wilayah kegiatan Kamtibmas.
Baca Juga: Pabrik di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, Penjaga Sempat Dengar Suara Ledakan
Kemudian, mendapat sekumpulan sejumlah orang pria di tepi jalan depan pos ronda, sambil pesta minuman beralkohol di jalanan di perkampungan Ujungsari, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara.
Disele-sela kedatangannya aparat kepolisian ini, salah satu dari mereka langsung berupaya menyembunyikan sebilah senjata tajam, yang dikeluarkan dari saku celana. Lalu diselipkan dibawah tikar yang digunakan sebagai alas duduk untuk tongkrongan.
Namun, upayanya tersebut diketahui petugas kepolisian. Sontak, remaja tersebut tak lain AS, langsung diamankan.
Awalnya AS sempat melakukan perlawanan lantaran berupaya kabur. Namun pada akhirnya berhasil ditangkap.
Sajam yang ditemukan ini jenis Karambit. Bentuknya kecil, ujungnya lancip lengkungannya menyerupai celurit.
Hasil pengembangan, ditemukan satu Sajam lebih besar jenis celurit dengan ukuran sekitaran 1 meter, yang disembunyikan di bangunan rumah kosong.
Selanjutnya, para remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Semarang Utara guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Semarang Utara, AKP Eko Bambang Riyadi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, mereka yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dilakukan pemeriksaan untuk dugaan kepemilikan senjata tajam. Sementara diketahui pemilik satu orang," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
"Dan temen-temen yang lain barengab kumpul-kumpul masih kami data. Kalau sudah clear nanti kita limpahkan ke Polrestabes Semarang," katanya.
Pihaknya juga menegaskan, proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam ini fokus unsur dugaan tindak pidana Senjata tajam. Perkara ini juga akan diproses hukum.
"Fokus kepemilikan sajam. Yang tidak memiliki dilakukan pembinaan dan wajib absensi di Polsek," tegasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi