Tower BTS Bikin Gaduh Tandang Viral di Medsos, Lurah Mengaku Baru Tahu Saat Diminta Teken Rekomendasi
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aduan warga terkait pembangunan menara BTS di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Polemik yang mencuat membuat pemerintah kelurahan dan pengurus lingkungan angkat bicara untuk menjelaskan proses pendirian tower yang kini menjadi sorotan tersebut.
Lurah Tandang, Ony Gunarti Setyo Rini dan Ketua RW 1 Nurul Huda memberikan penjelasan saat ditemui di Kantor Kelurahan Tandang, Kamis (4/6) pagi. Keduanya menegaskan, pembangunan tower telah melalui proses sosialisasi dan pengumpulan persetujuan warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemenhaj Temanggung Minta Jamaah Gagal Berangkat Umrah Segera Lapor Resmi
Ony mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan menara BTS sejak awal. Menurutnya, tidak ada laporan dari RT, RW maupun pemilik lahan mengenai rencana pendirian tower tersebut sebelum proses administrasi berjalan.
Dirinya baru mengetahui adanya proyek tersebut saat perwakilan perusahaan bersama Ketua RW 1 datang ke kantor kelurahan untuk meminta rekomendasi sebagai salah satu syarat pengurusan izin.
Saat itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa sosialisasi kepada warga telah dilakukan. Bahkan, telah terkumpul 95 tanda tangan persetujuan dari warga yang berada dalam radius 30 meter dari lokasi pembangunan.
Awalnya, lokasi tower direncanakan berdiri di wilayah RT 3. Namun setelah dilakukan kajian teknis terkait kebutuhan jaringan telekomunikasi, titik pembangunan dipindahkan ke RT 5 RW 1. Setelah lokasi baru ditetapkan, perusahaan kembali melakukan sosialisasi dan mengumpulkan persetujuan warga yang masuk dalam radius terdampak.
Ony mengaku sempat mempertanyakan permintaan tanda tangan rekomendasi tersebut. Karena selama menjabat lurah belum pernah diminta menandatangani dokumen serupa untuk pembangunan tower telekomunikasi.
Karena merasa perlu memastikan prosedurnya, dia kemudian berkoordinasi dengan Camat Tembalang. Setelah mendapat penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diketahui, rekomendasi dari lurah dan camat merupakan salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan izin.
Dengan dasar itu, rekomendasi akhirnya ditandatangani. Dokumen serupa kemudian juga ditandatangani camat setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan kecamatan.
Meski demikian, Ony menegaskan, rekomendasi tersebut bukan bentuk izin pendirian tower. Menurutnya, kewenangan penerbitan izin tetap berada di DPMPTSP setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
“Rekomendasi itu hanya persyaratan administrasi. Yang mengeluarkan izin tetap DPMPTSP,” ujarnya.
Polemik mulai berkembang setelah muncul keberatan dari sejumlah warga dan diunggah ke media sosial. Aduan tersebut juga sempat masuk melalui kanal Lapor Semar.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Sidang Eks Bupati Pati Sudewo ke Pengadilan Tipikor Semarang
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kelurahan, salah satu keberatan berasal dari keluarga pemilik rumah di wilayah RT 3. Namun, rumah tersebut disebut tidak masuk daftar warga yang diundang saat sosialisasi karena dalam kondisi renovasi dan tidak ditempati.
Selain itu, menurut keterangan pengurus lingkungan, rumah tersebut baru berpindah kepemilikan dan belum dilaporkan kepada RT setempat. Karena itu, saat sosialisasi berlangsung rumah tersebut masih dianggap kosong.
Untuk memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan, kelurahan bersama kecamatan meminta kembali seluruh dokumen pendukung dari pihak perusahaan.
Mulai dari daftar persetujuan warga, dokumentasi sosialisasi, peta radius 30 meter, hingga surat kesepakatan RT dan RW."Semua dokumen itu kami minta untuk bahan klarifikasi atas aduan yang masuk," kata Ony.
Sementara itu, Ketua RW 1 Tandang Nurul Huda menegaskan, warga tidak serta-merta menerima rencana pembangunan tower. Sebelum keputusan diambil, warga terlebih dahulu melakukan survei ke sejumlah lokasi yang telah berdiri tower serupa.
Warga mencari informasi mengenai dampak keberadaan tower terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Hasil survei tersebut, kata dia, menunjukkan, warga di sejumlah lokasi yang telah lama berdampingan dengan tower tidak mengalami gangguan berarti.
Informasi itu kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam musyawarah warga sebelum persetujuan diberikan. Ia menjelaskan, persetujuan hanya diminta kepada warga yang berada dalam radius 30 meter sesuai ketentuan yang diterapkan perusahaan. Seluruh warga yang masuk dalam radius tersebut telah memberikan persetujuan tertulis.
"Keputusan menerima pembangunan tower merupakan hasil musyawarah warga setelah mendapat penjelasan dan melakukan survei ke beberapa lokasi," ujarnya.
Tower BTS yang kini menjadi sorotan itu berdiri di RT 5 RW 1 Kelurahan Tandang, tepatnya di kawasan Kampung Sikluwung, Jalan Saputan. Meski proses administrasi disebut telah memenuhi persyaratan yang diminta, pemerintah kelurahan dan kecamatan masih membuka ruang dialog dengan warga untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat. (fgr)
Editor : Baskoro Septiadi