Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Viral Kasus Surat Waris dan Perbedaan Nama Kependudukan di Semarang, Camat Tembalang Bilang Begini

Figur Ronggo Wassalim • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:34 WIB

 

Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/6) siang. (FIGUR RONGGO WASSALIM)
Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/6) siang. (FIGUR RONGGO WASSALIM)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sektor pelayanan Pemerintah Kecamatan Tembalang sedang banyak dibicarakan di beberapa platform media sosial.

Hal tersebut tak lepas dari kasus yang belakangan ramai diperbincangkan yaitu ketika seorang warga mengajukan surat keterangan satu nama untuk kepentingan pengurusan hak waris.

Baca Juga: 39 Orang Terlibat Sindikat Love Scamming, 1 Diantaranya Mantan Artis Berinisial F  

Namun petugas menemukan adanya perbedaan identitas pada sejumlah dokumen.

Dalam berkas yang diajukan, terdapat nama Ahmad pada satu dokumen, Rahmat pada dokumen lain, serta nama berbeda lagi pada sertifikat tanah.

Perbedaan itu tidak sekadar kesalahan penulisan huruf.

Karena menyangkut perubahan nama yang substansial, kecamatan tidak bisa serta-merta menyatakan seluruh identitas tersebut sebagai satu orang yang sama.

Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto menjelaskan, kewenangan mengubah data kependudukan berada di tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kecamatan hanya dapat menerbitkan surat keterangan yang sifatnya administratif dan sementara untuk kebutuhan tertentu.

Baca Juga: Etape Penerbitan SKTP Mei 2026 Sampai Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru

"Kalau hanya perbedaan satu huruf, misalnya Ahmad berakhiran T atau D, itu bisa dibuktikan dan diperbaiki. Tetapi kalau Ahmad dan Rahmat, itu sudah merupakan nama yang berbeda sehingga harus melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Dispendukcapil," jelasnya.

Meski demikian, proses pelayanan terhadap pemohon tetap berjalan. Setelah dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Dispendukcapil, dokumen yang diperlukan akhirnya ditandatangani pada hari yang sama dan dapat diambil oleh pemohon beberapa jam kemudian.

Kasus tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi menyeluruh di Kecamatan Tembalang.

Eko mengumpulkan seluruh lurah, sekretaris kecamatan, dan petugas pelayanan untuk membahas berbagai perbaikan yang perlu dilakukan.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penyusunan buku panduan pelayanan.

Buku itu akan memuat prosedur, persyaratan, hingga berbagai pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat. Dengan demikian, warga dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum datang ke kantor pelayanan. 

Selain itu, kecamatan juga akan menyediakan contoh surat pernyataan yang sesuai standar. Selama ini banyak pemohon hanya membawa surat pernyataan tanpa melampirkan bukti pendukung yang memadai.

Akibatnya, proses administrasi menjadi terhambat dan memunculkan kesan pelayanan berbelit-belit.

Baca Juga: Strata Penerbitan SKTP Mei 2026 Hingga Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru

Padahal, untuk mengurus surat keterangan waris misalnya, warga wajib melampirkan berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, buku nikah orang tua, kartu keluarga, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan keluarga.

Tanpa dokumen tersebut, petugas tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menerbitkan surat keterangan.

Untuk meminimalkan persoalan serupa, Eko berencana menyiapkan buku panduan dan contoh surat pernyataan yang bisa diakses masyarakat.

"Nanti kami buatkan petunjuk dan contoh-contohnya sehingga warga datang sudah memahami persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Di sisi lain, Eko mengingatkan masyarakat agar mulai memeriksa kembali seluruh data kependudukan keluarga.

Banyak persoalan muncul ketika perbedaan nama baru diketahui setelah seseorang meninggal dunia.

"Kondisi itu kerap menyulitkan ahli waris saat mengurus perbankan, sertifikat tanah, keberangkatan haji, hingga berbagai urusan administrasi lainnya," tandasnya.

Ia menilai perbaikan data akan jauh lebih mudah dilakukan ketika pemilik identitas masih hidup. Karena dapat diverifikasi melalui data biometrik yang tersimpan di Dispendukcapil.

"Silakan dicek kembali data kependudukannya, baik orang tua maupun anak. Jangan sampai ketika dibutuhkan baru diketahui ada perbedaan nama yang akhirnya menyulitkan ahli waris," pesannya.

Menutup keterangannya, Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus administrasi. Seluruh layanan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diberikan secara gratis dan dapat diurus langsung oleh warga.

"Semua pelayanan di Kota Semarang gratis. Kalau mengurus sendiri, informasi yang diterima akan lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.

Menurut Eko, pelayanan publik tidak semata-mata mengejar kecepatan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap dokumen diterbitkan sesuai aturan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. 

"Pelayanan itu tidak hanya cepat, tetapi harus benar dan sesuai aturan," tegasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/6) siang. (fgr)

Editor : Baskoro Septiadi
#evaluasi #viral di media sosial #Kecamatan Tembalang #pelayanan