RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus penyelidikan dan pemeriksaan terhadap perempuan berinisial L masih terus bergulir dilakukan oleh Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah.
Perkara inipun, juga telah naik ke tahap penyidikan yang sebelumnya berproses penyelidikan.
"Iya, semenjak konten tersebut menjadi menjadi perhatian negatif netizen, Dit Siber Polda Jateng melakukan penyelidikan dan menaikan statusnya kasus menjadi penyidikan," ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Anak Perwira Menengah Polda Jateng Diperiksa Direktorat Ciber, Diduga karena Konten Ini
Perkara atau kasus penyidikan ini kaitannya buntut adanya unggahan video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif bernarasi narsis.
Unggahan konten ini sempat viral di media sosial. Dalam video, nampak jelas wajah perempuan yang diduga L tersebut berjoget sambil menampilkan tulisan "komentar paling rasis gw tf 100rb".
Lanjut Kombes Pol Artanto menjelaskan, kepolisian masih terus melakukan penanganan ini.
Selain memeriksa L, juga memeriksa saksi-saksi terkait adanya dugaan unsur pidana dalam perkara yang menyangkut L.
"Saat ini penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.
"L belum ditetapkan nanti dia akan penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Harus ada gelar perkara. Apabila memenuhi unsur tersebut, unsur-unsur tidak pidana, baru ditetapkan (tersangka). Karena itu kita tunggu dulu dalam waktu dekat," tegasnya.
L diketahui merupakan anak dari anggota Polri berpangkat perwira menengah dinas di Polda Jateng.
Baca Juga: SPPG Tlogorejo Temanggung Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan MBG, Tunggu Hasil Uji Lab
Orangtuanya laki-Laki berpangkat Kompol, dan ibunya juga berpangkat Kompol yang bertugas di Akademi Kepolisian.
Meski anak dari anggota Polri, L tetap dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah
Menanggapi terkait yang menguatkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan diduga berkaitan dengan tindak pidana undang-undang ITE atau mengarah rasis, Kombes Pol Artanto mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan kepolisian.
"Ya tentunya dalam proses penyidikan, penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan adanya sara maupun ujaran kebencian. Apabila memenuhi unsur-unsur bagi yang bersangkutan tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seseorang perempuan berinisial L diperiksa anggota Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini buntut adanya unggahan video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif bernarasi narsis. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi