Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Nasib Guru Honorer di Kota Semarang Hanya Sampai Akhir Tahun, BKPP Siapkan Rekrutmen CPNS-PPPK

Adennyar Wicaksono • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:25 WIB
Ilustrasi guru honorer nasibnya belum jelas ditahun 2027
Ilustrasi guru honorer nasibnya belum jelas ditahun 2027

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 65 guru honorer di Kota Semarang dipastikan tetap mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Hal ini sesuai dengan SK Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
 
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, mejelaskan jika tahun ini sebenarnya tidak lagi diperbolehkan ada tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani: SE Mendikdasmen No 7 tahun 2026 Bertujuan Untuk Mencegah Pemecatan Tenaga Guru Honorer

Kebijakan tersebut akhirnya disesuaikan dengan kondisi lapangan dimana masih terjadi kekurangan guru.

Akhirnya diambil langkah dengan merekrut asisten guru sebagai solusi jangka pendek. 

"Sebenarnya 2026 sudah tidak diperbolehkan non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. Tapi karena banyak kekosongan, kita putuskan merekrut asisten guru (non ASN, red) yang akan dipertahankan sampai akhir 2026," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (19/5).

Hal ini dilakukan agar murid di sekolah bisa menerima pembelajaran. Dia menegaskan untuk mengatasi kekurangan guru, BKPP Kota Semarang tengah melakukan komunikasi dengan Kementerian PANRB terkait penentuan jumlah formasi guru untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Proses Pencairan Bansos Tahap 2 2026 Capai 70 Persen, Ternyata Ada KPM yang Berpeluang Terima BPNT dan PKH Sekaligus

"Sekarang kami sedang melakukan negosiasi dengan Kementerian PANRB untuk pengajuan jumlah formasi PNS atau PPPK. Karena kami juga dibatasi undang-undang bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Mohammad Ahsan, menjelaskan jika keputusan dari pusat menjadi pedoman bagi 
pemerintah daerah menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.

Aturan ini sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan anggaran daerah, khususnya untuk memastikan pembayaran honor bagi guru non-ASN tetap dapat dialokasikan hingga akhir 2026.

"Edaran Menteri itu bagi kami memberikan payung hukum bahwa ada 65 guru non-ASN di Kota Semarang yang masih kami pastikan bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026,"tambah dia. 

Untuk tahun 2027, Disdik belum dapat memproyeksikan kondisi setelah periode tersebut berakhir dan masih menunggu aturan selajutnya.

Ahsan menjelaskan, kondisi di lapangan kebutuhan tenaga guru masih tinggi.

Baca Juga: SKTP TPG Mei 2026 Mulai Terbit Hari Ini, Guru ASN Diminta Segera Cek Info GTK untuk Pastikan Status Pencairan Tunjangan

Dari data yang ad,  Setiap tahun, sekolah membutuhkan tambahan guru seiring adanya pensiun dan pergeseran tenaga pengajar di sejumlah satuan pendidikan.

"Kalau kebutuhan guru selalu butuh, karena ada yang pensiun. Jadi kalau pastinya berapa, saya belum bisa menghitung secara pasti," pungkas dia. (den)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#guru honorer 2027 #guru honorer 2026 #Disdik