RADARSEMARANG.ID, Semarang – Proses Peninjauan Kembali (PK) Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita atas kasus korupsi menguak novum atau bukti baru.
Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih menyatakan novum itu terkait anggaran kegiatan Semarak Simpang Lima hingga Lomba Nasi Goreng.
Kuasa hukum Mbak Ita menyebut kegiatan tersebut sebenarnya telah memiliki alokasi anggaran resmi dari Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Bocah SD Asal Bergas Tewas Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsito Semarang, Begini Kronologinya
Dalam sidang PK, tim kuasa hukum mengajukan bukti tertulis berupa surat anggaran kegiatan Semarak Simpang Lima dan program nasi goreng yang sebelumnya dalam putusan disebut berasal dari uang iuran kebersamaan.
“Kita mengajukan bukti bahwa ada anggaran di Pemkot Semarang yang memang dialokasikan untuk Semarak Simpang Lima dan juga program nasi goreng di bidang kesenian dan kebudayaan,” ujar kuasa hukum Mbak Ita usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, bukti tersebut menjadi novum penting karena membantah pertimbangan putusan sebelumnya yang menyebut pembiayaan kegiatan berasal dari iuran bersama.
Ia menegaskan, anggaran tersebut juga telah memiliki peruntukan jelas, termasuk pembayaran penyanyi dalam kegiatan Semarak Simpang Lima. Diketahui salah satu penyanyi yang diundang adalah Denny Caknan.
“Di situ sudah jelas peruntukannya, termasuk untuk penyanyinya juga sudah diberikan. Artinya kegiatan itu memang sudah dianggarkan,” katanya.
Erna juga menilai tuduhan pemotongan iuran kebersamaan pegawai Bapenda menjadi tidak relevan karena kegiatan tersebut telah dibiayai melalui anggaran resmi pemerintah daerah.
“Tidak mungkin Bu Ita melakukan korupsi kaitannya dengan memotong iuran kebersamaan, karena penanggung jawabnya adalah Ketua Bapenda,” lanjutnya.
Baca Juga: Panas! Gus Yazid Mengamuk Usai Sidang Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Teriak Lantang Ungkapkan Hal Ini
Selain itu, pihaknya menyebut uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebenarnya digunakan untuk hadiah lomba yang sudah diberikan kepada para pemenang.
Erna pun kembali menegaskan tidak ada uang yang dinikmati langsung oleh Mbak Ita maupun suaminya, Alwin Basri.
"Dalam hal ini uang yang dipermasalahkan itu itu sebenarnya untuk hadiah yang sudah diberikan kepada pemenang lomba. Jadi sebenarnya tidak ada uang yang diterima oleh Bu Ita dan Pak Alwin. Dan itu sudah dinyatakan di dalam konferensi pers pertama kali oleh KPK bahwa Bu Ita ini tidak ada apa rugi negara di dalam perkara ini," tegasnya.
Erna lantas berharap melalui PK ini kliennya mendapatkan keringanan hukuman. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi