Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Batasi Durasi Tinggal di Rusun, Pemkot Emarang Ajukan Revisi Perda Rusun

Adennyar Wicaksono • Selasa, 5 Mei 2026 | 05:01 WIB
Rusun Pekunden yang ada di Kawasan Miroto, Pekunden adalah rusun milik Pemkot Semarang
Rusun Pekunden yang ada di Kawasan Miroto, Pekunden adalah rusun milik Pemkot Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengajukan inisiasi revisi atau perubahan Perda rumah susun (rusun) yang ada di Ibu Kota Jateng. Hal ini dilakukan karena Perda yang ada, sudah tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan Perda yang ada saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini. Selain itu Perda juga sudah terlalu lama.

"Sekarang ada undang-undang baru dadi Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementrian Agraria, kita lakukan penyesuaian untuk menyelesaikan problematika yang ada dan melakukan penataan," kata Agustina kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (4/5).

Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Metro Sport Center Semarang

Dia menjelaskan usulan revisi dan pembuatan Perda Iki bisa mengadopsi pendapat dari DPRD.

Temuan dewan kata dia, banyak trend permasalahan sehingga kedepan diharapkan ada perbaikan fasilitas, pemerataan pembangunan, dan pembuatan fasilitas yang lebih update.

"Revisi dilakukan agar bisa dilakukan penataan yang lebih baik, termasuk aturan dan penambahan fasilitas yang ada," jelasnya.

Pemkot kata dia berusaha membangun rusun dengan cara meminta bantuan ke pemerintah pusat.

Agustina mengaku jika membangun rusun sendiri, kekuatan APBD Pemkot saat ini dirasa belum bisa mencukupi.

"Kita coba ajukan ke pusat, karena kalau menggunakan APBD belum kuat," tambahnya.

Saat ini ada tiga titik rusun yang sedang diajukan, yakni di Tugu, Tembalang dan Semarang Utara.

Dari tiga wilayah ini, lahan yang sudah siap ada di Tugu dan Tembalang, sementara di Semarang Utara diperlukan pemadatan tanah.

"Yang di Tembalang dan Tugu sebenernya sudah siap bangun, kalau di Semarang Utara belum. Nah ini kita kerjasama dengan BBWS saat melakukan pengerukan, tanahnya bisa dibuang ke titik rusun pembangunan rusun di Semarang Utara," pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mendukung inisiatif Pemkot yang mengajukan revisi Perda. Hal ini diperlukan karena melihat kondisi pertambahan penduduk sehingga perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini.

"Saat ini problematikanya berat, tafsir warga agak berbeda, padahal sewa dengan perjanjian. Tapi kadang mereka lupa itu," katanya.

Pilus sapaannya menjelaskan, adanya rusun sebenar diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu dan belum memiliki rumah. Adanya aturan baru dengan Perda, kata dia akan membuat Dinas terkait lebih mudah melakukan penataan, termasuk dalam pembayaran retribusi.

"Dengan adanya aturan baru, jadi nggak ada benturan juga. Intinya pendapatan bisa masuk ke Pemkot, dan warga juga tidak merasa terbebani," jelasnya.

Dalam Perda yang diusulkan, kata dia, perlu mengatur durasi atau lama warga tinggal di rusun. Menurut dia, tinggal di rusun harus ada pembatasan tidak sampai turun menurun ke anak cucu.

"Ini sifatnya transit beberapa tahun, untuk menabung dan membeli rumah, karena sewa disana murah. Nggak boleh kalau terlalu lama," ujarnya.

Dia mencontohkan, keluarga yang baru menikah dan kurang mampu, bisa tinggal di rusun untuk berjuang dan menabung agar kehidupannya lebih baik lagi. Tapi harus ada pembatasan durasi tinggal, jika tidak maka akan timbul masalah baru.

"Misal diterget 5 tahun atau 10 tahun baru keluar, sekarang kan kayak turun menurun disitu. Ini tidak mendidik, ya memang harus dibantu tapi harus ada targetnya untuk keluar," pungkasnya. (den)

Editor : Baskoro Septiadi
#RUSUNAWA #DPRD Kota Semarang #pilus #Agustina Wilujeng #pemkot semarang