RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemilik Travel Haji dan Umrah Al Amanah yang berlokasi menyewa tempat di dalam Java Mall Peterongan Semarang Selatan akhirnya di jebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Pemilik tersebut diketahui bernama Herdi Utomo, 45, warga beralamat tinggal di Jalan Seroja, Karang Kidul, Semarang Tengah.
Herdi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan pemberangkatan haji dan umroh.
"Sudah kita tetapkan tersangka atas inisial HU. Dan tersangka ini setelah kami dalami adalah residivis. Ada dua perkara residivis, kasus sama (penipuan)," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (30/4/2026).
Pihaknya menyebut, penanganan kasus ini setelah adanya pelaporan dari sejumlah korban ke Polrestabes Semarang.
Tiga diantaranya, korban masing-masing bernama RPT, EP dan FP. Tiga korban melaporkan dalam hari yang berbeda, tanggal 20 Januari 2026, tanggal 20 Januari 2026 dan tanggal 27 April 2026.
Baca Juga: Gagal Berangkat, Jamaah Umroh Geruduk Biro Perjalanan Al Amanah di Java Mall Semarang
"Yang mana untuk yang dilaporkan adalah biro namanya Al Amanah, umroh dan haji yang beralamat di Java Mall. Kasusnya dugaan penipuan melaksanakan umroh. Namun karena tidak berangkat sehingga korban melaporkan ke Polrestabes Semarang," bebernya.
AKBP Andika juga membeberkan, awal mula terjadinya tindak pidana kasus ini terjadi saat korban berkunjung jalan-jalan di dalam Java Mall pada November 2025.
Korban melihat ada iklan atau banner terkait biro perjalan haji dan umroh Al Amanah.
Kemudian, korban berkomunikasi lebih lanjut dengan pemilik, Herdi Utomo. Setelah itu, korban mendapat bujuk dan rayuan hingga akhirnya menyerahkan uang terkait paketan berangkat ke tanah suci.
"Korban tertarik dan akhirnya bersangkutan mendaftar dan juga membayarkan beberapa dana yang akan digunakan untuk berangkat umroh. Iming-imingnya paketan Rp 25 juta selama sembilan hari," jelasnya.
"Adapun total dari empat orang (korban) yang melapor di kami di sini, total kerugian ini adalah Rp 356,5 juta," sambungnya.
Penanganan penyelidikan dan penyidikan pelaporan kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang, baik itu korban atau pelapor maupun pemilik biro Al Amanah.
Selain itu juga berkoordinasi dengan kementerian terkait Haji dan Umrah.
"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata lokasinya ini adalah fiktif, tidak ada lokasinya terkait dengan alamat Al Amanah," katanya.
Hasil penyelidikan, jumlah korban ada sebanyak 15 orang. Belum diketahui secara persis jumlah nilai kerugian materiil dari belasan korban tersebut. Namun ada satu korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
"Total korban ini kurang lebih 15 orang. Dan kami dalami pada waktu itu juga ada yang melapor salah satu korban yang dengan total kerugian sekitar Rp145 juta, dan ini sama sekali belum ada pengembalian kepada pelapor (korban)," bebernya.
Sehingga atas dasar ini perkara ini kami lakukan gelar perkara dan kita sudah naikin ke penyidikan.
Kemudian hari itu juga, tersangka diamankan di Polrestabes Semarang, dan hasil gelar perkara kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Dihadapan penyidik, tersangka juga mengaku telah beroperasi kurang lebih sekitaran 3 tahun.
Namun pernah memberangkatkan calon jemaah dengan menggunakan nama perusahan lain.
Baca Juga: Satu Calhaj Salatiga Tertunda Berangkat, Ini Rincian 217 Jemaah yang Lolos ke Tanah Suci
"Ya, sebelumnya sudah pernah dan ternyata modusnya dari umroh ini karena dia tidak ada izinnya sehingga dia menggunakan biro jasa pihak ketiga," jelasnya.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman tersangka diketahui memiliki catatan tindak kriminal kasus sama dengan yang terbaru ini. Terjadi di tahun 2016 dan tahun 2017 dan telah menjalani vonis hukuman penjara.
"Yang pertama di tahun 2016, ini dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Kemudian di tahun 2017 ini juga penipuan dengan hukuman penjara 2 tahun," terangnya.
Sekarang ini tersangka juga telah meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 492 KUHP dan pasal 486 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Sehingga ini untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penahanan. Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman lainnya terkait dengan korban-korban lainnya," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi