RADARSEMARANG.ID, Semarang - Adanya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan terpidana Aipda Robig Zainudin hingga berakhir dipindah dari Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan mengingatkan pada kejadian aksi penembakan.
Peluru itu menyasar tiga korban, satu meninggal yakni Gamma Rizkynatta Oktavandi, sedangkan dua korban lainnya yang selamat berinisial S dan A.
Penembakan dilakukan di depan Alfamart, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Menyoroti hal ini, Zainal Abidin Petir selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Gamma turut berbicara.
Dirinya pun menduga ketika aksi penembakan tiga anak di bawah umur apakah waktu itu sedang menggunakan narkoba.
"Sejak awal kejadian penembakan sudah curiga jangan-jangan Aipda Robig menggunakan narkoba, kok tega sekali menembaki 3 pengendara motor dan sambil sempoyongan bahkan terjatuh setelah menembak Gamma," kata dia.
Dirinya pun meragukan keterangan polisi kala itu ia menyatakan jika pemeriksaan urine Aipda Robig negatif.
"Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Tapi Kapolrestabes Irwan waktu itu menyatakan hasil pemeriksaan negatif. Saya sih cuman ngedumel, mosok bersih dari narkoba kok tegel nembakin anak-anak dengan brutal," ungkap Zainal Petir.
Ia mendesak apabila Robig terbukti ikut terlibat peredaran narkoba 15 kilogram di Lapas Kedungpane, Kapolrestabes yang baru harus melakukan penyelidikan.
"Kapolrestabes harus turun tangan. Jaringan siapa dan dan darimana narkoba itu. Dia pantas dihukum mati, jangan tebang pilih. Kapolda Jateng juga harus bisa ungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Aipda Robig. Banyak korban orang-orang kecil terjebak narkoba tenyata dikendalikan dari Lapas," tegasnya.
Baca Juga: Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Akhirnya Dipecat
Adapun dalam proses hukum soal kasus penembakan itu, Polisi Robig masih berupaya.
Dirinya tak hanya banding, namun juga kasasi di Mahkamah Agung.
Di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Semarang dihukum penjara selama 15 tahun penjara. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi