RADARSEMARANG.ID, Semarang - Gugatan tiga mantan direktur PDAM Tirta Modal dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan itu diajukan E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno terkait pemberhentian direksi.
Putusan itu sekaligus menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah.
Ketiganya sebelumnya menjabat direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.
Baca Juga: Pemeriksaan Berkas KPU Tuntas 5 Hari, PAW Suyuti Kini Masuki Tahap Penentuan di DPRD Kendal
Dalam amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
PTUN juga menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.
Lebih dari itu, pengadilan juga memerintahkan agar Tergugat dalam hal ini Wali Kota Semarang untuk mencabut seluruh SK pemberhentian tersebut.
Juga merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara. Biaya perkara pun juga ditanggung tergugat perkara sebesar Rp 308 ribu.
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum penggugat, Muchtar Hadi Wibowo menilai vonis tersebut karena memang prosedur pemberhentian kliennya tidak sesuai ketentuan hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa proses pemberhentian direksi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Kamis (23/4).
Baca Juga: 3 Long Weekend Mei 2026, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama yang Wajib Kamu Tahu
Oleh karenanya, Muchtar meminta Wali Kota Semarang segera melaksanakan putusan pengadilan. Utamanya mencabut SK pemberhentian dan memulihkan posisi para direksi.
Pasalnya, jika putusan tidak dilakukan oleh Walikota, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan.
Selama ini, Muchtar pun mempertanyakan dasar pemberhentian kliennya. Pasalnya, selama menjabat mereka tidak pernah menerima teguran resmi, baik dari dewan pengawas, wali kota, maupun DPRD.
Muchtar berpandangan mekanisme pemberhentian tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dia menyebut kinerja kliennya justru dinilai baik dan sehat berdasarkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi terkait lainnya.
“Secara fakta, tidak pernah ada teguran atau peringatan. Tapi ya tiba-tiba terbit keputusan pemberhentian,” katanya.
Sementara itu PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menyerahkan konflik gugatan yang dilakukan mantan direksi, di PTUN ke Pemkot Semarang.
Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setiawan, menjelaskan jika penyerahan konflik terkait gugatan ini, merupakan wewenang Pemkot Samarang, dalam hal ini Wali Kota, Agustina Wilujeng sebagai kuasa pemilik modal.
Mas Wawan sapaannya menjelaskan jika situasi yang ada di PDAM saat ini sebagai sebagai agency conflict atau konflik agensi yang melibatkan pihak eksternal, antara mantan direksi dengan pemilik yakni Pemkot. PDAM sendiri berada di luar ranah ramah tersebut.
Baca Juga: Syarat CPNS 2026 Mulai Terungkap, Ini Penjelasan Resmi yang Wajib Dipahami
"Konflik ini sebetulnya di luar daripada manajemen (PDAM) karena merupakan ranah antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga (mantan direksi),"katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (23/4).
Namun jika diperlukan lanjut Wawan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemkot Semarang, terkait bukti-bukti yang ada, misalnya management dan direksi yang dilantik sah secara hukum.
"Kalau memang diperlukan kita siap, memberikan bukti jika management kita sah secara hukum," bebernya.
Wawan menegaskan, adanya konflik ini tidak akan mempengaruhi operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Prioritasnya adalah menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pelayanan air minum bagi warga Kota Semarang.
Selain itu, adanya gugatan hukum, hadapannya lanjut dia, tidak memberikan efek negatif di internal perusahaan milik Pemkot Semarang.
"Perusahaan ini dibuat untuk melayani masyarakat, terkait konflik yang ada, harapannya tidak muncul spekulasi yang bisa menghambat pelayanan," tegas dia.
Dari sisi internal, kata dia, jajaran manajemen PDAM Tirta Moedal telah berkomitmen untuk tetap solid dan fokus pada tugas pokok dan fungsi atau tupoksi yang ada.
Terkait langkah hukum atau kebijakan lebih lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Kota, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Semarang selaku pemilik kuasa modal.
"Wewenang ada di Pemkot dan Wali Kota sebagai pemilik, yang jelas kami berkomitmen melaksanakan tugas sebaik mungkin. Kami ingin situasi tetap kondusif demi kenyamanan pelanggan," pungkasnya. (ifa/den)
Editor : Baskoro Septiadi