Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Babak Baru! Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan Putusan Tipikor Lewat PK

Ida Fadilah • Kamis, 23 April 2026 | 13:14 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjalani sidang pengajuan kembali di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjalani sidang pengajuan kembali di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Babak baru kasus korupsi yang menjerat Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali mencuat. Mbak Ita, begitu ia disapa, melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang perdana dijalani Kamis (23/4/2026). Mbak Ita hadir secara langsung mengenakan jilbab warna krem dan batik cokelat. Kehadirannya bersama suaminya, Alwin Basri yang sama-sama menempuh PK. Kedatangannya di pengadilan juga dikawal petugas Lapas Perempuan Semarang, tempat dimana ia menjalani hukuman. Tak ketinggalan, para pendukungnya juga turut hadir.

Dalam sidang yang dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto itu, keduanya novum atau bukti baru atas kekhilafan majelis hakim yang memutusnya bersalah. Namun tidak dibacakan.

Baca Juga: Tampil Percaya Diri, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Memukau Lenggak-Lenggok di Fashion Show Batik Nusantara Lapas Perempuan Semarang

"Dasar peninjauan kembali novum dan kehilafan hakim, Yang Mulia," ucapnya penasihat hukum Mbak Ita-Alwin, Erna Ratnaningsih.

Meski begitu, memori PK itu tidak dibacakan di depan sidang dengan alasan berkas sudah diberikan pada pengadilan. Sedikitnya ada lebih dari lima bukti baru yang diajukan

"Kami minta dianggap dibacakan saja karena berkasnya sudah kami serahkan ke pengadilan," tambahnya.

Ditemui selesai sidang, Erna menjelaskan novum yang akan disampaikan salah satunya terkait acara "Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Hebat" di Simpang Lima Semarang pada 3 November 2023 yang menghadirkan beberapa artis besar seperti Denny Caknan. Pada kegiatan itu berdasarkan fakta sidang, sebagian dana merupakan dari hasil pungli.

"Kalau sebenarnya di Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan apa penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya kan untuk masyarakat, uangnya kan sudah diberikan," bebernya.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Lebih Rendah dari Tuntutan

Sementara itu, Erna menyatakan untuk kliennya Alwin, memori PK mempermasalahkan kekhilafan hakim.

Ditanya target dari upaya hukum ini, Erna belum mengungkap. Ia akan mengikuti seperti apa perkembangan berjalannya sidang di pengadilan. 

"(Targetnya apa membebaskan atau sebatas meringankan hukuman?) Ya itu tergantung Si Hakim," ucap dia.

Untuk diketahui, Mbak Ita dan Alwin dihukum karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ditambah lagi membayar uang pengganti Rp 683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Alwin Basri 8 Tahun

Sedangkan Alwin divonis lebih tinggi yakni 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sidang putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Wali Kota Semarang #Mbak ITA #Korupsi #Hevearita Gunaryanti Rahayu