RADARSEMARANG.ID — Bantuan Operasional Rukun Tetangga /BOP RT di Semarang merupakan suatu inisiatif yang memberikan dana hibah sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap RT dengan tujuan untuk memperkuat masyarakat.
Dana ini, yang ditujukan untuk aktivitas sosial, ekonomi, serta pembangunan di level RT, akan mulai dicairkan pada tahun 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026 dengan perbaikan dalam aturan penggunaannya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan informasi yang positif terkait pelaksanaan dana bantuan operasional.
Saat ini, Pemerintah Kota Semarang tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Wali Kota mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang berjumlah Rp25 juta per RT.
Baca Juga: Bansos April 2026 PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Saldo yang Masuk ke Rekening KKS Golongan Ini
Penyusunan peraturan ini ditargetkan selesai dalam tiga minggu ke depan agar dana tersebut dapat secepatnya dicairkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam penjelasannya di Balai Kota Semarang, pada Kamis (10/4/2026), Agustina menyatakan bahwa secara keseluruhan skema operasional RT sudah siap.
Meskipun begitu, mereka masih menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan penggunaan anggaran yang lebih fleksibel.
Banyak warga yang merekomendasikan agar dana BOP ini tidak hanya digunakan untuk administratif, melainkan juga untuk perbaikan infrastruktur lingkungan secara maksimal.
Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per tahun untuk Rukun Tetangga (RT) di Semarang, Jawa Tengah, diharapkan bisa dicairkan dalam waktu tiga minggu ke depan pada tahun 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menginformasikan bahwa saat ini perumusan aturan masih dalam proses kajian oleh tim.
“Saat ini masih menunggu hasil studi. Semoga dalam waktu tiga minggu sudah dapat diselesaikan,” ujar Agustina pada hari Minggu (12/4/2026).
Dia menginformasikan bahwa analisis dilakukan karena adanya sejumlah masukan dari masyarakat yang sedang dipertimbangkan.
Salah satu saran yang muncul adalah agar dana BOP dapat digunakan secara optimal untuk perbaikan infrastruktur di tingkat RT.
Baca Juga: Juknis Pemberian TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru di Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
“Ada permintaan revisi yang telah dibaca dan sedang dalam proses kajian, terutama untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran,” kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Namun, hasil analisis sementara menunjukkan bahwa perubahan terhadap peraturan wali kota (perwal) tidak diperlukan.
Fokus penggunaan dana tetap pada kebutuhan operasional RT sesuai dengan rencana awal.
Untuk kebutuhan infrastruktur, tidak akan diambil dari anggaran BOP.
Penanganannya akan diserahkan kepada dinas teknis terkait agar tidak mengganggu rencana pembangunan yang sudah diatur dalam peta jalan pemerintah daerah.
“Aspek teknis seperti batasan nilai juga akan diteliti karena ada aspirasi dari masyarakat yang harus diperhatikan,” kata mantan Anggota DPR RI itu.
Berdasarkan penilaian tim dari hasil kajian sementara, pemerintah tidak perlu mengubah Perwal.
Dinas yang berwenang akan tetap menangani perbaikan infrastruktur sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan program pembangunan yang sudah direncanakan.
Sementara itu, peraturan awal akan terus mengatur penggunaan dana BOP untuk kebutuhan operasional RT lainnya, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan teknis lainnya.
Pemerintah juga memperhatikan beberapa batasan teknis, termasuk mengenai nilai pembelian barang yang dianggap terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan nyata di lapangan.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026: Senin 22 Juni 2026, Lokasi Stadion, Grup, Negara yang Bertanding
Saat ini, Wali Kota masih menunggu hasil analisis sebagai dasar untuk finalisasi Perwal.
Setelah seluruh proses selesai, ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.
Ia memperkirakan proses penyelesaian akan memakan waktu sekitar tiga minggu sejak pembahasan terakhir.
Dengan rampungnya Perwal ini, Pemerintah Kota Semarang optimis bahwa program BOP sebesar Rp25 juta per RT bisa segera diwujudkan untuk meningkatkan operasional dan kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi