RADARSEMARANG.ID, Semarang - Salah seorang wajib pajak yang membeli tanah di Semarang, Riyanta mempertanyakan penentuan nilai dasar pajak.
Mantan Anggota DPR RI periode 2021–2024 ini merasa ada perbedaan signifikan antara harga transaksi sebenarnya dengan nilai yang digunakan pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak.
Ia mengungkapkan, pengalaman pribadinya saat membeli tanah dan bangunan dengan nilai transaksi Rp 500 juta.
Namun, dalam proses pengurusan pajak, nilai yang dijadikan acuan justru mencapai Rp 1,6 miliar.
Baca Juga: Truk Kontainer Hajar Dua Mobil di Turunan Silayur Semarang, Sopir Sempat Teriak Blong, Blong, Blong
Peristiwa ini terjadi ketika ia mengurus Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk properti di Jalan Karangbendo No. 69A, Semarang.
Meski harga telah disepakati Rp500 juta antara pembeli dan penjual, nilai pajak yang ditetapkan jauh lebih tinggi.
“Nilai riil transaksi saya Rp500 juta, tetapi penetapan pajaknya menggunakan norma Rp1,6 miliar. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dasar jual beli,” ujar Riyanta.
Atas itu, ia menilai berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
Ia menjabarkan, keabsahan transaksi ditentukan oleh kesepakatan para pihak, termasuk soal harga.
Karena itu, menurutnya, pengenaan pajak seharusnya merujuk pada nilai transaksi yang sebenarnya.
Baca Juga: Turunan Silayur Semarang Makan Korban Lagi, Truk Kontainer Rem Bling Hajar Dua Mobil
Riyanta juga menyoroti penerapan sistem self-assessment dalam perpajakan yang seharusnya memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya secara jujur.
Namun, ia melihat adanya praktik penentuan sepihak yang dinilai kurang transparan.
“Menurut saya ya semestinya negara mendorong kejujuran wajib pajak, bukan menetapkan angka yang tidak sesuai fakta. Ini justru menjadi masalah,” tegasnya.
Ia turut mengkritik mekanisme keberatan pajak yang dinilai membuka ruang negosiasi antara wajib pajak dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat.
“Ini jadi pertanyaan, apakah fungsi pemerintah hanya melayani negosiasi pajak? Bahkan tidak menutup kemungkinan ada praktik ‘jalan belakang’ dalam proses itu,” katanya.
Menurut Riyanta, fenomena ini tidak hanya terjadi di Semarang, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
Ia menyinggung penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sering kali lebih tinggi dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“ZNT itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan PNBP di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan untuk dasar pengenaan pajak daerah. Namun di lapangan justru sering dipakai, dan nilainya lebih tinggi,” jelasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak PPAT serta mendatangi langsung Bapenda Kota Semarang untuk meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
Selain itu, Riyanta mendorong evaluasi terhadap kebijakan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dinilai masih memberatkan masyarakat.
“Kalau berpihak kepada rakyat, tarif BPHTB seharusnya bisa ditekan menjadi 1 persen, bahkan setengah persen. Untuk masyarakat miskin, seharusnya bisa digratiskan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum optimal dalam mendukung kepentingan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan.
“Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama jumlahnya triliunan, tetapi alokasi untuk perbaikan jalan sangat kecil. Ini harus dikritisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci dan menyatakan akan menjadwalkan pertemuan terkait persoalan tersebut.
“Waalaikumsalam, nanti saya lihat agenda dulu ya. Termasuk terkait persoalan ini juga sekalian,” ujarnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi