Pasangan Kumpul Kebo Pengedar Narkoba di Semarang Digerebek, Sempat Buang Sabu dan Ekstasi di Septic Tank
Muhammad Hariyanto• Kamis, 9 April 2026 | 14:27 WIB
Tampang Tersangka RAW dalam kondisi tangan terborgol usai ketangkap transaksi narkoba.RADARSEMARANG.ID, Semarang- Dua orang, yakni laki-laki dan perempuan warga Kota Semarang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Dua orang tersebut bernama RAW, 40, pria warga Banyumanik, dan DAZ, 31, perempuan warga, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.Penangkapan ini terkait kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan ada narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, yang sempat dibuang di dalam septic tank melalui lubang WC jongkok. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengungkapkan, penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Perintis kemerdekaan, Banyumanik Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.40.
Kemudian, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendapati adanya pria mencurigakan hingga akhirnya diinterogasi dan didapati barang bukti narkoba di lokasi penangkapan."Petugas menangkap tersangka berinisial RAW, di jalan saat sedang mengalamatkan sabu. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 gram dan 3 butir ekstasi yang telah dialamatkan tersangka," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (9/4/2026).Kemudian, RAW dilakukan penanganan awal. Hasil pengembangan, kepolisian juga menyita barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakan tersangka. "Pengembangan ke kontrakan, ditemukan alat dan indikasi BB dibuang sapiteng. Kemudian dilakukan pembongkaran dan ditemukan BB sabu 4 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat 21,47 gram dan 25 butir ekstasi," bebernya.Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mako Mako Ditresnarkoba Polda Jateng guna penanganan lebih lanjut. "Tersangka RAW sudah lama beroperasi dan merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.Sehingga total barang bukti yang diamankan ada 28,29 gram sabu, dan Pil ekstasi total 28 butir 10,7 gram. Kemudian timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek, isolasi, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana aksi terkait narkoba. Ditresnarkoba Polda Jateng juga tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali tersangka RAW."Masih ada pelaku lain berinisial MD, masih DPO. Dia (MD) sebagai pemasok," katanya.Sementara, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Mega Laksana Saputra membeberkan, juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut ungkap kasus tersebut."Dia dibayar Rp 300 ribu per 5 gram sabu. Tersangka RAW sebagai kurir atau pengedar. Modus tersangka ini menaruh barang narkoba di suatu tempat atau alamat yang nanti akan diambil oleh pembelinya, sudah janjian," bebernya."Pengembangan lanjutan ditemukan titik tempel sabu lainnya pada hari Senin yang telah dialamatkan tersangka RAW dari 5 alamat web masih 2 paket sabu," katanya.
Tersangka RAW juga diketahui pemakai narkoba. Hal ini diketahui dari hasil tes urin yang positif narkoba. "Jadi tersangka RAW ini dijanjikan upah serta fasilitas memakai narkotika secara gratis," katanya.Tersangka RAW dengan DAZ, AKBP Mega menjelaskan keduanya statusnya menjalin asmara diluar pernikahan tidak resmi namun tinggal satu rumah, alias kumpul kebo."Dua tersangka ini pasangan yang tidak resmi. Tersangka DAZ turut serta membantu menyimpan dan membuang barang bukti (narkoba)," bebernya. Terkait penemuan barang bukti yang dibuang di sapiteng, AKBP Mega membeberkan, diawali saat tersangka RAW digelandang ke rumah kontrakan untuk menunjukan barang bukti. Namun, tersangka DAZ ini telah mencurigai kedatangan petugas dan kemudian membuang narkoba ke sapiteng dalam kamar mandi. "Kita cari benar gak, tapi dia (DAZ) ngaku sendiri dibuang di sapiteng. Kita hubungi panggil tukang sedot WC. Pembongkaran ya gak lama, kalau sedot WC nya sekitaran 1 jam," katanya. Upaya tersebut akhirnya berhasil ditemukan barang bukti narkoba yang masih terbungkus dalam kantong plastik. Sekarang ini barang bukti tersebut masih disita guna keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut."Ya, karena dia panik, masih dalam bungkus plastik langsung dibuang ke sapiteng. Kalau barang bukti ini tidak berada di dalam plastik, ya sudah gak bis kita dapatkan. Karena masih dalam bungkusan plastik, masih bisa kita amankan," pungkasnya. Sekarang ini, dua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mha) Editor : Baskoro Septiadi