Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Narkoba hingga Rokok Ilegal Barang Bukti dari 100 Perkara Dimusnahkan

Ida Fadilah • Selasa, 7 April 2026 | 14:36 WIB
Kepala Kejari Kota Semarang dan Forkopimda memusnahkan barang bukti mulai dari narkoba hingga rokok ilegal di Rupbasan Semarang, Selasa (7/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Kepala Kejari Kota Semarang dan Forkopimda memusnahkan barang bukti mulai dari narkoba hingga rokok ilegal di Rupbasan Semarang, Selasa (7/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ratusan ribu butir pil dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ribuan batang rokok ilegal dibakar hingga habis.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Di mana seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menegaskan pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Baca Juga: SPPG Samban Belum Kantongi Izin SLHS dan Tak Ada IPAL, Lokasi Berada Diantara Kandang Ayam

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar,” ujar Andhie dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan Negara (Rupbasan), Selasa (7/4/2026).

Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal 100 perkara pidana. Terdiri dari sebanyak 62 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, sementara 35 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum non-narkotika. Serta 3 perkara tindak pidana khusus.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang besar dan beragam. Untuk narkotika, sabu yang dimusnahkan mencapai 859,20919 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 3,75018 gram. 

"Yang mencolok narkotika karena hampir 1 kilogram," tambahnya.

Kajari Andhie melanjutkan, barang bukti obat-obatan didominasi oleh pil dalam jumlah besar.

Pil DMP menjadi yang terbanyak dengan 109.270 butir, disusul pil dengan logo Y sebanyak 64.260 butir, pil Yarindo 38.000 butir, serta tablet putih tanpa identitas sebanyak 37.000 butir.

Selain itu, terdapat pula berbagai jenis obat keras seperti alprazolam dalam berbagai merek dengan total ribuan butir, trihexyphenidyl sebanyak 2.000 butir, dextromethorphan 100 butir, serta clonazepam dalam berbagai varian.

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Kalender Jawa April 2026 Pekan Kedua, Weton, Tanggal Hijriah hingga Info Libur yang Perlu Diketahui

Tak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Semarang juga memusnahkan barang bukti lain berupa 18 unit telepon genggam, 10 senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar, yakni 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop.

Andhie menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga eksekusi barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus tidak berhenti di pengadilan saja, tetapi juga ditindaklanjuti hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti karena kejaksaan merupakan eksekutor,” jelasnya.

Baca Juga: SE Mendikdasmen 2026 Sudah Terbit, Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Makin Tidak Pasti, Gaji Masih di Bawah UMK Meski Ada Aturan Baru

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Adapun narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender, sebagai langkah memastikan zat-zat tersebut benar-benar hancur dan tidak bisa disalahgunakan.

Melalui pemusnahan ini, lanjutnya, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Semarang. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #Kejari #Rokok Ilegal #NARKOBA