RADARSEMARANG.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya dalam memberikan perlindungan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengundang Pemberi Kerja skala besar dalam kegiatan Diskusi, Sharing dan Buka Puasa bersama Kamis (12/3).
Acara ini sendiri diselenggarakan Metro Park View Hotel Semarang, dan dihadiri puluhan Pemberi Kerja skala besar untuk membahas batasan upah Jaminan Pensiun tahun 2026.
Mohamad Irfan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyampaikan apresiasi kepada Pemberi Kerja yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini penting karena dalam menjalankan pekerjaannya, tenaga kerja memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko itu," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Irfan menambahkan, dalam hal menetapkan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun mulai bulan Maret 2026 ditetapkan menjadi Rp 11.086.300.
Tentunya kenaikan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun ini ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) untuk tenaga kerja rentan di lingkungan sekitar. Perlindungannya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi Kecelakaan Kerja peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," tambahnya.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi