IRADARSEMARANG.ID, Semarang - Keluarga korban Dwinanda Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 yang meninggal saat bersama AKBP Basuki dihadirkan ke persidangan.
Kakak korban, Perdhana Cahya Devin menerangkan terdakwa AKBP Basuki belum meminta maaf pada keluarga atas insiden itu.
“Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, selama ini terdakwa belum pernah berjumpa maupun meminta maaf kepada keluarga korban,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (16/3/2026).
Hal tersebut juga diakui oleh terdakwa di hadapan majelis hakim. Terdakwa Basuki menyatakan memang belum pernah bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam persidangan tersebut, jaksa memanggil dua orang dari pihak keluarga korban, yakni Perdhana Cahya Devin dan Sri Nastiti.
Namun yang hadir dalam sidang hanya Perdana Cahya Devin yang merupakan kakak dari korban Levi.
Jaksa Ardhika menyampaikan, pemeriksaan terhadap keluarga korban dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan terdakwa yang sebelumnya mengajukan pengakuan bersalah di persidangan.
"Jadi mereka ini untuk menindaklanjuti permintaan terdakwa, di sidang sebelumnya mengajukan pengakuan bersalah,” ujar jaksa usai persidangan.
Selain itu, dalam kesempatan itu, keluarga korban juga mengungkapkan rasa kaget atas peristiwa yang terjadi.
Mereka juga menyoroti banyaknya informasi yang simpang siur di luar persidangan karena tidak adanya komunikasi langsung antara pihak terdakwa dengan keluarga korban.
“Dari pihak keluarga menyampaikan mereka kaget atas kejadian ini. Selain itu, karena tidak ada komunikasi sama sekali, muncul banyak informasi simpang siur di luar,” jelas jaksa.
Setelah mendengarkan keterangan dari keluarga korban, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 6 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Basuki didakwa dengan pasal terkait penelantaran yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi