Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Chiko Pembuat Konten Pornografi AI Divonis Setahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Ida Fadilah • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:48 WIB

 

Terdakwa Chiko Raditya Agung Putra saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/3/2026).
Terdakwa Chiko Raditya Agung Putra saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/3/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Chiko Radityama Agung Putra hanya bisa pasrah tatkala palu majelis hakim diketok sebanyak tiga kali.

Tandanya, ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya yang telah membuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) mengubah foto wajah alumni SMAN 11 Semarang.

Harapan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan pupus.

Baca Juga: Putusan Chiko Mahasiswa Pembuat Konten Pornografi AI Ditunda, PH Korban Minta Dihukum Maksimal

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan justru menaikkan lamanya pidana.

Majelis menilai perbuatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini terbukti bersalah menyebarluaskan pornografi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tindak pidana terkait produksi dan distribusi pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani terdakwa," ucapnya membacakan putusan, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, terdakwa Chiko juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 2 miliar kategori VI. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 15 hari.

Baca Juga: Korban Memaafkan, Chiko Pembuat Konten AI Pornografi Dituntut 7 Bulan

Dalam pertimbangannya, perbuatan Chiko yang telah mengedit 1.100 file foto video pornografi telah dinilai meresahkan masyarakat, karena konten asusula itu disimpan di Google Drive dan dapat diakses publik.

Sehingga jejak digital masih ada. Oleh karenanya, hal itu dinilai menyebabkan dampak psikis bagi korban.

Lebih lanjut, Majelis menyebutkan, terdakwa telah melakukan penyalahgunaan elektronik, dengan AI sebagai objek.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, hal itu dilakukan secara iseng. Sayangnya, dalam aksi itu, tidak ada izin dari para korban.

Meski begitu, kata Hakim Agung, selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Chiko juga belum pernah dihukum. Pertimbangan meringankan lainnya, saat ini Chiko berstatus masih mahasiswa aktif. Persoalan lain, terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Sidang Chiko Mahasiswa Undip Semarang Pembuat Konten Pornografi Berbasis AI Berlangsung Tertutup

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih sangat muda dan berminat melanjutkan studi. Terdapat perdamaian dengan korbannya," ungkap majelis.

Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Chiko Syaekhul Mujab dan Andreas Hijrah Aerudin tak banyak menanggapi.

Ia menyebut langkah selanjutnya masih pikir-pikir, belum menentukan apakah menerima atau banding.

Yang jelas, pada pledoi sebelumnya ia meminta majelis untuk dihukum ringan.

"Masih pikir-pikir, waktu pledoi kami minta agar dihukum seringan-ringannya," kata dia.

Baca Juga: Chiko Mahasiswa Undip Tersangka Konten Cabul Berbasis AI Tertunduk Lesu saat Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Reza Alfiawan Pratama mengaku kecewa. Meski hukuman lebih tinggi dari tuntutan, menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

Pasalnya, menurut majelis perbuatan Chiko terbukti membuat konten pornografi.

"Ya kami masih kecewa karena kan hukuman hanya 1 tahun, sedangkan maksimalnya 10 tahun," kata dia bersama Kuasa Hukum lainnya, Bagas.

Soal denda senilai Rp 2 miliar, mulanya ia menilai hal itu cukup besar. Sayangnya, pengganti denda apabila tidak dibayar sangat ringan yakni hanya 15 hari saja.

"Menurut saya itu kan terlihat lihat wow, Rp 2 miliar. Tapi ternyata penggantian kurungannya 15 hari. Kami sebagai kuasa korban juga merasa kecewa," kata dia.

Soal pertimbangan adanya perdamaian, ia masih menilai hal itu cacat karena korban dalam tertekan.

Ia merasa putusan ringan itu  menjadi gambaran presiden buruk. Dimana, pada era serba digital ini, jejak konten itu masih ada. Hal ini dikhawatirkan tidak menjadi efek jera.

Sedang trauma yang dialami korban hingga kini belum sembuh. "Korban walaupun bisa beraktivitas biasa tapi sebetulnya masih trauma," tandasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Chiko Radityatama Agung Putra #MAHASISWA #ai