RADARSEMARANG.ID, Semarang - Undip buka suara soal kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Arnendo.
Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi dalam siaran persnya, mengungkap mahasiswa tersebut dikeroyok teman-temannya karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual.
"Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan yang bersangkutan, Universitas Diponegoro berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual," katanya, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut Nurul menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun.
Pada saat yang sama, universitas menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
"Universitas menegaskan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan Arnendo, lanjut dia, Undip berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Kami juga memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual," tambahnya.
Sedangkan, terkait dengan dugaan tindakan penganiayaan dan main hakim main sendiri yang dilakukan puluhan mahasiswa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual itu, kampus menyayangkan hal tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti secara serius dan komprehensiv.
Atas peristiwa ini, kata Nurul, Universitas Diponegoro telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal penanganan perkara ini.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Terkait laporan penganiayaan yang dilayangkan Arnendo dan bergulir di Polrestabes Semarang, ia mengatakan Universitas Diponegoro menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Dirinya juga akan terus memantau agar proses tersebut berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir menyebut kliennya mengalami luka fisik berupa patah tulang hidung hingga gegar otak, gangguan pada syaraf mata kiri.
Luka itu akibat dianiaya sebanyak 30 orang, mereka merupakan teman sesama jurusan di program studi tersebut.
"Diagnosa dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata," kata Zainal Petir, Rabu (4/3/2026). (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi