RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang putusan terdakwa Chiko Raditya Agung Putra si pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang batal digelar.
Pasalnya salah satu majelis hakim tidak hadir karena sakit. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu dimulai pada 15.20 WIB.
"Putusan sebenarnya sudah kami siapkan, tapi karena kurang satu anggota sakit, maka sidang ini ditunda. Kamis depan, tanggal 5 Maret," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan memimpin sidang, Kamis (26/2/2026).
Chiko yang hadir secara langsung di persidangan tak banyak bicara. Ia yang mengenakan baju putih dan peci hitam mengangguk.
Begitupun saat digelandang ke ruang tahanan, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu hanya menunduk.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum para korban, Bagus Wahyu Jati menghormati keputusan majelis.
Ia berharap dalam putusan nantinya sesuai harapan, terdakwa Chiko bisa dihukum sebagaimana ancaman maksimal yakni 10 tahun.
Tidak seperti tuntutan jaksa yang dinilai rendah yakni hanya 7 bulan. Menurutnya, hal itu sangat menciderai rasa keadilan.
Bagas menyatakan, tuntutan 7 bulan itu menurut Jaksa karena adanya perdamaian.
Sedangkan, menurut pengakuan para korban yang ia damping mereka merasa terintimidasi saat ibu terdakwa meminta kesepakatan perdamaian.
"Menurut jaksa itu kemarin ada perdamaian. Tapi menurut kami perdamaian itu catat hukum karena dari pengakuan korban fakta persidangan didatangi malam-malam sama orang tua pelaku untuk mau berdamai. Kalau fakta dipersidangan kemarin memang korban juga merasa ada tekanan juga," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini Terdakwa masih merasa takut dan trauma.
"Masih trauma tapi kan kami sebagai kuasa hukumnya mewanti-wanti korban untuk untuk beraktivitas seperti biasa," kata dia. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi