RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Chiko Raditya Agung Putra si pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara.
Selain pidana badan Chiko juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi membeberkan alasan Chiko dituntut selama tujuh itu meski ancaman pidana 10 tahun sebagaimana pasal 407 KUHP Nasional yakni karena korban sudah memaafkan.
"Di persidangan sudah dilampirkan perdamaian, dan diserahkan ke Majelis Hakim. Jadi para korban memaafkan. Namun memang mengharapkan proses tetap berlanjut," katanya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat (20/2/2026) di kantornya.
Selain itu, pertimbangan lain terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda karena Terdakwa merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Tak hanya itu, pertimbangan lain karena terdakwa mengakui semua perbuatannya, kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menanggapi tuntutan itu, Pengacara korban, Bagas menyatakan kasus sudah ada perdamaian dengan pihak pengacara korban namun merasa kecewa karena tuntutan tujuh bulan.
"Sudah saya sampaikan ke korban mereka merasa sedih terkait hal itu," katanya.
Pengacara korban lainnya, Rucka Rajendra menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum selama tujuh bulan sedangkan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum khususnya bagi korban yang secara nyata telah menderita kerugian baik secara psikis, fisik maupun sosial.
"Ini sangat melukai. Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa. Tidak mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban serta berpotensi menimbulkan presiden buruk bagi penegakan hukum. Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," kata dia.
Dirinya berharap dalam putusan nantinya majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta-fakta persidangan termasuk penderitaan korban akibat perbuatan terdakwa.
Ia ingin majelis menjatuhkan keputusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif.
Di sisi lain, proses persidangan cukup cepat, apalagi Terdakwa tak melakukan eksepsi. Serta melakukan pledoi secara lisan usai tuntutan dibacakan.
"Kami melihat di sini proses tidak serius dalam penanganan kasus yang sudah viral seperti ini, yang sudah cukup menjadi perhatian publik," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya akan mendesak Undip supaya memberikan sanksi sosial berupa Drop Out (DO) sebagai efek jera.
Pasalnya dengan sanksi dua semester itu menurutnya sangatlah tidak adil, dimana korban juga sampai dengan saat ini juga psikisnya juga masih terganggu. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi