RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus Kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Jalan Tol Krapyak, Kota Semarang, masih terus bergulir.
Pemilik perusahaan tersebut juga terseret menjadi tersangka.
Pemilik perusahaan bus Cahaya Trans, atau direktur perusahaan diketahui bernama Asep Awaludin, 39, warga Jalan H Juhri, Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan Kota, Jakarta Barat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kecelakaan maut yang dialami bus Cahaya Trans di Jalan Tol, Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dinihari.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Semarang dan Satreskrim Polrestabes terdapat beberapa temuan, klau boleh dikatakan kejanggalan," ungkapnya saat press rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
"Adanya perbedaan plat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus," katanya.
"SIMB1 Umum yang digunakan oleh sopir atas nama Gilang terdapatper bedaan dengan SIM yang dikeluarkan oleh Lantas, sehingga dilakukan uji keaslian di Labfor Polda Jateng dengan pembanding SIM B1 umum yang dikeluarkan oleh Lantas," sambungnya.
Atas dasar temuan tersebut Satreskrim Polrestabes Semarang menerbitkan Laporan Informasi tanggal 31 Desember 2025 sebagai dasar melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait perijinan dari PT Cahaya pariwisata transportasi.
Termasuk melakukan penyelidikan SIM B1 umum yg digunakan Gilang, sopir saat mengemudikan dan terjadi kecelakan.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim terdapat dua fokus utama yaitu, kelalaian dari perusahaan angkutan bus yang menyelenggarakan transportasi umum meliputi aspek perijinan, penerapan SOP keselamatan, serta perekrutan supir bus.
Menurutnya, semua aspek ini dikaitkan dengan peraturan undang-undang dan peraturan Menteri. Kemudian, juga terkait penyelidikan meliputi yang membuat dan yang menggunakan SIM palsu.
"Sehingga untuk menguji keaslian daripada SIM tersebut dilakukan proses pengujian di laboratorium forensik Polda Jawa Tengah dengan membanding SIM B1 umum yang dikeluarkan oleh satuan lalu lintas," tegasnya.
Terkait penyelidikan kelalaian perusahaan, penyidik melakukan pengecekan bus yang laka didampingi tim penyidik laka Sat Lantas Polrestabes Semarang serta unit Inafis Polrestabes Semarang, terkait temuan plat nopol dan nomor rangka serta mesin.
Melakukan pengecekan dan analisa perijinan yang dimiliki bus yaitu ijin trayek dan ijin lainnya selaku jasa transportasi umum serta proses uji KIR yang dikeluarkan oleh Dishub Karawang.
"Melakukan klarifikasi saksi-saksi sebanyak 13 saksi meliputi manajemen Bus PT Cahaya wisata transportasi, meliputi direktur utama sekaligus pemiliknya, kemudian kepala operasionalnya, staf administrasi, termasuk supir bus utama," jelasnya
Terkait penyelidikan perijinan KIR, penyidik juga sudah melakukan proses klarifikasi terhadap petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, termasuk dari Dinas Perhubungan Pulau Gadung Jakarta Timur.
"Kemudian juga melakukan proses klarifikasi terhadap perusahaan lama dari perusahaan bus tersebut yaitu PT Destinasi Tirta Nusantara dan juga kami melakukan klarifikasi terhadap dua orang ahli. Baik ahli pidana dan juga ahli angkatan dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik mendapatkan beberapa fakta, pertama terkait dengan perizinan. Direktur utama sekaligus pemilik tidak melakukan pengecekan terkait dengan perizinan dan juga SOP keselamatan bus.
"Yang kedua, PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek atau tidak memiliki izin trayek," katanya.
Ketiga, Kapolrestabes menyebut, bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki kartu pengawasan atau KPS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Keempat, PT Cahaya Bus Transportasi memiliki 12 unit bus.
"Dari 12 unit bus tersebut hanya empat bus yang memiliki kartu pengawasan. Dengan trayek Alang-alang Lebar Kota Palembang ke Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus yang lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang," bebernya.
Penyidik juga menemukan SOP perusahaan yang tidak memilki sistem manajemen keselamatan sejak awal dengan tidak ditemukan adanya dokumen pendukung sesuai dengan permenhub no 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
"Bus yang mengalami kecelakaan tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan permenhub no 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, dalam proses perekrutan sopir bus tersangka Gilang, pihak perusahaan tidak melakukan test mengemudi.
"Hanya test mengemudikan bus untuk keluar masuk garasi. Dalam latihan pengenalan sebagai supir bus, (Gilang) langsung mengemudikan dengan membawa penumpang sebanyak 8 kali dengan rute yang sama," bebernya.
Kemudian, penyelidikan dan penyidikan Uji KIR, Kapolrestabes mengaku dari hasil temuan bahwa plat nopol yang terpasang di bus laka merupakan plat nopol bus lainnya. Bus yang laka aslinya nopol B 7201 IV, sedangkan tertukar dengan plat bus lainnya yaitu B 7172 IZ.
"Kemudian, dari hasil penyelidikan bahwa bus yang laka ini pernah mengalami kecelakaan sebelumnya yaitu bulan Agustus dan September 2025. Sehingga diperbaiki dan terjadi kesalahan pemasangan plat nopol dengan bus lainnya milik PT Cahaya wisata transportasi," terangnya.
Selain itu, bus yang mengalami Laka pernah dilakukan penilangan oleh BPTD Jateng kelas 1 Kota Salatiga, 3 November 2025.
Sebab, tidak memiliki KPS serta kartu uji KIR dan kembali terkena tilang pada tanggal 9 Desember 2025 di Terminal Ir Soekarno Klaten oleh BPTD Jateng kelas 1 karena tidak memilki KPS dan kartu uji KIR.
"Kemudian hasil dari pengecekan ke Dishub Karawang yang menerbitkan kartu uji KIR, bahwa bus yang mengalami laka untuk kartu uji KIR teregister di Dishub Karawang dan uji KIR berlaku dari tgl 3 Juli 2025 - 4 januari 2026 atau 6 bulan,"
"Dari hasil pemeriksaan petugas uji KIR Dishub Karawang, bahwa dasar dari dishub Karawang melakukan uji KIR berdasarkan surat numpang uji KIR yang dikeluarkan dishub Pulo Gadung DKI Jakarta tgl 25 Juni 2025," bebernya.
Kemudian, hasil pemeriksaan dishub Pulo Gadung, Kapolrestabes menyebut tidak pernah mengeluarkan surat numpang uji tersebut dan tidak teregister di dishub Pulo Gadung.
"Penyidik berkoordinasi dengan Dishub kota Semarang bahwa dalam proses uji KIR setiap pemohon wajib melampirkan kartu pengawasan (KPS) karena dalam KPS tersebut menjelaskan ijin trayek dan salah satu list yang dilakukan pengecekan yaitu sabuk keselamatan di masing-masing kursi penumpang," jelasnya.
"Saat ini penyidik belum mendapatkan bukti pendukung dari dishub Karawang dalam proses uji KIR baik check list dan lampiran kartu pengawasan (KPS)," tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penyidik menerbitkan Laporan Polisi model A dengan register no LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 27 Januari 2026. Selanjutnya, dilaksanakan gelar perkara untuk ditingkatkan ke proses penyidikan tanggal 29 Januari 2026.
"Dari hasil gelar perkara hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, AW ditetapkan sebagai tersangka dan membuat surat penetapan tersangka tgl 13 Februari 2026. Pasal yang diterapkan Pasal 474 ayat 3 KUHP No 1 tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Lanjut mengatakan, dasar penyidik menetapkan AW sebagai tersangka, yang pertama yang bersangkutan tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Yang kedua, mengetahui bahwa bus rute Bogor Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan.
"Tapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melakukan melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga APS. Rute Bogor Jogja beroperasi sejak tahun 2022," terangnya.
"Namun, sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait dengan pengurusan izin trayek tersebut. Sehingga PT Cahaya Bus Transportasi sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan undang-undang Jogja secara ilegal," bebernya.
Selain itu, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satgas Pemerintah Kota Semarang bahwa ada pelanggaran SOP. Kapolrestabes menyebut, dalam laporan SPP mengingat setelah dilakukan pengujian di Laporan Independensi Kepolisian Polda Jawa Tengah bahwa SIM B1 umum yang dimiliki oleh tersangka G itu tidak identik dengan SIM asli pada umumnya.
"Kemudian perbuatan melawan hukum lainnya adalah bahwa pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan dengan baik," katanya.
"Dimana prosedur yang dilakukan hanya di supir bisa memarkirkan bus di garasi dan supir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang untuk berlibur di Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," lanjutnya.
Kemudian, terakhir tidak menggunakan ekstra keselamatan dengan tidak melanggar syarat pengaman di masing-masing bus penumpang sesuai dengan Permenhub. 2024 tahun 2000 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
"Ini sudah kita konfirmasi dengan uji pembanding tentang Dinas Perhubungan Kota Semarang. Kalau memang pengujian terkait dengan SPK keselamatan untuk satu keselamatan itu menjadi salah satu item yang wajib dipenuhi dalam proses pengujian kendaraan angkutan umum tersebut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara Sinar pidana ini adalah yang pertama dua lembar surat STNK nomor B7201IV dan B7172IZ. Kemudian satu lembar SIM B1 umum atas nama pengemudi GNR dan 16 lembar surat keterangan kematian hasil visum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.
Kapolrestabes juga menegaskan, perusahaan jasa transportasi wajib memenuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan, serta memastikan kompetensi dan legalitas pengemudi guna menjamin keselamatan penumpang.
"Kita mengedepankan proses hukum yang berkeadilan dan komprehensif. Polrestabes Semarang menilai bahwa tanggung jawab kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak bisa 100 persen dibebankan kepada pengemudinya saja," tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, ketika ada beberapa indikasi kelalaian yang dilakukan oleh pihak manajemen maupun pemilik perusahaan bus tersebut terkait dengan sistem pengujian dan perawat kendaraan bus tersebut. Maka pihak yang menjalankan perusahaan bus juga harus bertanggung jawab secara hukum.
"Yang kedua, dengan ditetapkannya pemilik bus cahaya usaha transportasi sebagai tersangka, kami mengingatkan kepada para pemilik pengelola serta penyelenggara angkutan orang dengan angkutan umum dalam trayek untuk wajib mematuhi SOP maupun ketentuan dalam mengoperasionalkan kendaraan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Polrestabes Semarang juga menghimbau kepada para pemilik, pengusaha, angkutan transportasi dalam trayek untuk bisa memberikan jaminan keselamatan, kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut.
"Mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan akan terjadi peningkatan penggunaan jasa angkutan umum," terangnya.
Alasannya, dalam waktu dekat akan ada momen mudik hari raya Idul Fitri. Menurutnya, tentunya juga harus disiapkan dengan harapan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap perubahan dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali di wilayah hukum Polres Semarang.
"Kami mengingatkan kepada para pengendara angkutan ataupun jasa angkutan untuk betul-betul mematuhi regulasi SOP, aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan untuk dilengkapi dengan aturan yang berlaku," harapnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi