RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ancaman hukuman tersangka AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi turun.
Semula, anggota Polri itu terancam 9 tahun penjara. Kini ancaman lebih ringan sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 Pasal 428 ayat (1 ) membiarkan orang keadaan terlantar sedangkan baginya wajib memelihara atau merawat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda 50 juta, atau ( 3) huruf b KUHP penelantaran orang mengakibatkan mati, ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Iya turun, semula ancaman 9 tahun, tapi di dalam undang-undang dan di KUHP baru ancaman maksimal adalah 7 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Adapun beberapa barang bukti di antaranya barang milik korban seperti pakaian, obat-obatan, hasil visum et repertum, dan lainnya.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti atas nama B dari penyidik Polda Jawa Tengah kepada penuntut umum pada Kejari Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap, kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Tak lagi berseragam Polri, ia justru memakai baju tahanan. Tangannya juga kondisi diborgol.
“Dalam hal penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kami telah memeriksa kemudian kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane,” lanjutnya.
Segera setelah tahap II ini ia menegaskan, penuntut umum segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Tim dari penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sehingga kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengaku lega setelah perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya selaku penasihat hukum keluarga korban dr. Levi merasa plong setelah tersangka AKBP B sudah dilam sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Itu artinya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku kecewa dengan turunnya ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut.
“Kalau dikatakan kaitan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun sebetulnya ya kecewa wong sudah menyebabkan meninggal dunia daripada keluarga korban,” katanya.
Meski begitu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.
“Barangkali nanti hakim bisa membuat putusan ultra petita ya. Bisa memvonis karena pertimbangan hakim dan fakta di persidangan sehingga bisa menggunakan pasal yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, keluarga korban berharap proses persidangan berjalan transparan dan penuntutan dilakukan secara maksimal mengingat perkara tersebut menjadi perhatian.
Selain dijerat pidana, AKBP Basuki juga menjalani sidang dalam Komisi Kode Etik Polri. Pada Desember 2025, pria itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.
Anggota Polri itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi