Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Awas! Beredar Kiriman SMS Tilang ETLE Diduga Penipuan, Ini Penjelasan Polisi

Muhammad Hariyanto • Rabu, 4 Februari 2026 | 19:50 WIB

 

Salah satu SMS terkait tilang ETLE diduga palsu
Salah satu SMS terkait tilang ETLE diduga palsu

RADARSEMARANG.ID - Masyarakat diresahkan adanya kiriman SMS dan mengatasnamakan surat tilang elektronik.

Pihak kepolisian memastikan, SMS tersebut palsu dan diduga modus penipuan.

SMS tersebut juga tertulis "PEMBERITAHUAN:Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat".

Dibawahnya juga terdapat link dan mencatut instansi kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuneldi menegaskan, surat konfirmasi tilang resmi tidak pernah dikirim melalui pesan WhatsApp atau layanan perpesanan lainnya. Surat tilang hanya dikirim secara fisik ke alamat pemilik kendaraan.

"Pengiriman surat tilang dilakukan ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraan. Tidak melalui online atau WhatsApp," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (4/2/2026).

Lanjutnya mengatakan, surat tilang resmi memiliki ciri-ciri jelas, seperti cap kepolisian serta nomor konfirmasi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, pembayaran denda tilang dilakukan melalui sistem resmi menggunakan BRIVA dengan kode pembayaran tertentu.

"Di surat itu jelas ada cap Polri dan nomor konfirmasi. Pembayarannya juga pakai BRIVA, ada kodenya. Jadi bisa dicek kebenarannya," tegasnya.

Selain Tilang, masyarakat pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, surat tilang tetap akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam data kendaraan.

Pengiriman surat dilakukan melalui kurir pihak ketiga.

Kasatlantas meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan berisi tautan mencurigakan yang mengklaim berasal dari kepolisian.

Jika menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melakukan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat.

"Kalau ada modus-modus penipuan, masyarakat harus waspada, itu hoaks. Dalam kondisi apa pun bisa dikonfirmasi ke kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, maupun satuan lalu lintas," katanya.

SMS meresahkan ini, muncul bersamaan dengan pelaksanan momentum Operasi Keselamatan Candi 2026, dan berlangsung sejak tanggal 2 Pebruari 2026, hingga 14 hari kedepan.

Kegiatan ini, pelanggar yang terjaring operasi juga dilakukan penilangan. Penilangan, baik secara manual begi mereka yang melakukan pelanggaran kasat mata. Kemudian, juga menggunakan surat tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meskipun demikian, Polda Jateng mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan surat E-Tilang palsu yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan, pemberitahuan atau konfirmasi kepada pelanggar tidak menggunakan nomor WhatsApp (WA). Pihaknya menegaskan, konfirmasi semuanya menggunakan surat secara fisik.

"Pertama tidak ada pakai WA. Semua surat itu dikirimkan dengan cara fisik, dan tidak ada juga sarana menghubungi baik itu pakai alat komunikasi yang lainnya, kecuali daripada sarana surat yang diberikan oleh petugas langsung kepada pelanggar," ungkapnya tegas usai apel gelar pasukan di Mapolda Jateng.

Selain Dirlantas juga menegaskan, pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian ataupun ke Polda Jateng manakala mendapat surat e-tilang pelanggaran.

"Kemudian untuk alamat untuk menyelesaikan pun cuma satu di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah," tegasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tilang etle palsu #SMS tilang etle palsu #Awas SMS tilang palsu diduga penipuan #KaSatlantas Polrestabes Pastikan SMS tilang palsu