RADARSEMARANG.ID, Semarang - Proyek pembangunan restoran makan di Jalan Sultan Agung Semarang yang berkonflik dengan rumah warga sekitar belum rampung hingga sekarang ini.
Bahkan, penyelesaian konflik ini dari Pemerintah melalui Tim Pengkaji Ahli (TPA) Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang mendatangi lokasi tersebut, Rabu (28/1/2026).
Guna melakukan melakukan pengkajian sebagai upaya penyelesaian.
Kuasa Hukum pihak rumah warga, Tendy S Atmoko mengungkapkan kegiatan yang dilakukan oleh TPA Distaru Kota Semarang ini memang diawali adanya komplain dari kliennya, terhadap pembangunan resto tersebut.
"Kegiatan tadi itu dari tim TPA Distaru Kota Semarang, berdasarkan adanya memang komplain dari klien kami. Yang kemudian difasilitasi dari pihak Walikota, Pemkot Semarang," ungkapnya dilokasi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (28/1/2026).
Pekerjaan pembangunan resto tersebut sempat diadukan ke Pemerintah Kota Semarang, dan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, pemilik rumah dengan kontraktor, Kamis (16/10/2025).
Mediasi difasilitasi oleh Distaru dan kedua oleh Walikota, Namun sama sekali belum membuahkan hasil.
"Dia pada saat itu dari pihak terlapor yang kami komplain itu meminta untuk dibuktikan terlebih dahulu ada ahli, apakah bangunan yang mereka bangun itu masuk atau tidak," bebernya.
Konflik ini, pihak pemilik rumah mengklaim pekerjaan pembangunan tersebut diduga memakan lahan miliknya, utamanya bagian bawah pondasi rumah.
"Kalau secara kasat mata, kami sebagai orang awam bukan ahli yang seperti TPA tadi menurut kami sih masuk, pondasi itu yang mereka bangun di bawah pondasi rumah klien kami. Cuma kan memang harus ada kajiannya," katanya.
"Nah, ini dari tim pengkajian ahli baru hari ini peninjauan yang nanti akan memberikan petunjuk kepada Distaru untuk melakukan kajian teknis selanjutnya," sambungnya.
Tendy menyebut, lahan kliennya tersebut diduga digunakan untuk pondasi bangunan restoran tersebut.
"Masuk, diduga itu menggunakan tanah klien kami untuk pondasinya dia. Karena dia kan bangunannya mepet. Kemungkinan untuk ingin memaksimalkan ruangnya itu," ujarnya.
Terlihat, kedua belah pihak dan Tim Pengkaji Ahli bertemu dilokasi pembangunan restoran tersebut. Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang Gita Alfa Arsyadha, juga turut datang mendampingi TPA.
"Tadi kan tim ahli juga melihat bangunan di belakang rumah klien kami, itu kan kita dibuat ada jarak antara tetangga sebelah dengan rumah ini. Nah, tapi yang kami komplain adalah bagian yang titik berdekatan dengan rumah klien kami. Mungkin tergerus ikut diambil," katanya.
Tendy juga mendokumentasikan gambar lahan kliennya yang menjadi pangkal awal terjadinya sengeketa.
Pihaknya menunjukkan gambar tersebut, pengejaran restoran itu menggunakan alat berat becko dan menggali lahan titik yang pusat menjadi sengketa.
"Pada saat itu sih kalau dilihat dari videonya seperti dilubangi, gerong gitu, dan kemudian ditutup sama mereka digunakan untuk pondasinya mereka," tegasnya.
Menanggapi terkait luasan lahan yang diduga kenakan proyek pembangunan restoran itu, Tendy belum bisa memastikan secara detail, sebab masih dalam pengkajian tim pihak Pemkot Semarang.
Namun, menurutnya titik pondasi tersebut merupakan bagian vital bangunan rumah.
"Pondasi kan paling vital ya menurut kami. Kita belum tahu itu, nanti kan biar ahli yang menentukan ini masuknya berapa meter itu. Jadi dari pihak yang berwenang saja. Meneliti masuk atau tidak," jelasnya.
Menanggapi terkait kerugian materiil, pihaknya mengatakan bangunan rumah kliennya mengalami kerusakan retak-retak dampak penggalian tanah dan penggunaan mesin alat berat. Kemudian ada alat genset diatas bangunan rumah milik kliennya juga jatuh.
"Pada saat alat berat itu apa gali itu kan deg deg deg deg deg. Nah itu terjatuh," ujarnya.
Pihaknya mengaku, sengketa ini berlarut-larut belum terselesaikan. Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi, juga belum membuahkan hasil.
"Karena memang butuh kesadaran para pihak. (Harapannya) yang jelas kita minta pertanggungjawaban. Kenapa di bawah pondasi itu digali dan digunakan, dimanfaatkan untuk mereka jadi pondasi? kita minta pertanggungjawaban," tegasnya.
"Pembangunan ini (resto) sementara dihentikan karena ada SP1, SP 2 dari Pemkot dan kemudian ada komplain dari klien kami," pungkasnya.
Sementara, Kabid Tata Bangunan Distaru Kota Semarang Gita Alfa Arsyadha, mengakui hanya melakukan pengkajian teknis pembangunan, melainkan bukan menangani soal sengketa tersebut.
"Kami pemerintah Kota Semarang datang ke sini untuk nantinya kita hanya untuk mengkaji untuk terkait dengan teknisnya, makanya kami mengundang tim TPA kami, tim profesi ahli Kota Semarang," katanya.
"Di sini Pak Heri yang tadi sudah melihat tinjauan. Kita berusaha di sini akan memberikan informasi terkait dengan kajian teknisnya aja. Kalau terkait dengan sengketa, kami tidak boleh ikut campur di situ," bebernya.
Pihaknya juga mengaku, telah melakukan peninjuan pada masing-masing bangunan. Namun pihaknya belum bersedia memberikan keterangan terkait pemicu permasalahan.
"Ya kami belum bisa mengomentari tapi yang jelas dari pihak rumah merasa terganggu dalam proses pembangunannya. Itu aja yang bisa kami infokan," katanya.
Termasuk menanggapi terkait hasil dari peninjuan ini, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan.
"Nanti, kita tidak boleh langsung memberikan justifikasi. Makanya kita harus mengkaji dan nanti hasil kajian ini kita floorkan dari dua belah pihak, biar semua pendengar. Dan nanti kalau untuk terkait dengan sengketa segala macamnya silakan ditindak lanjuti oleh dari kedua pihak," pungkasnya. (mha)