RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – DPW PPP Jateng dibawah kepemimpinan Masruhan Samsurie berencana akan melakukan gugatan atas SK Plt versi Mardiono sebagai ketum DPP PPP yang menunjuk Istajib sebagai ketua DPW PPP Jateng.
Masruhan menandaskan terbitnya SK Plt ketua DPW dinilai tidak punya dasar hukum. Akibat belum tuntasnya persoalan di DPP yg tidak mematuhi saran dari pemerintah yg menerbitkan SK DPP.
“Dimana ketum Mardiono seharusnya menyempurnakan AD/ART PPP untuk bisa menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program disamping harus melengkapi susuna kepengurusan,” katanya.
Bahkan sebelum semua itu direalisasikan tidak boleh melakukan konsolidasi seperti Muswil dan Muscab. Dalam hal ini Mardiono gagal, malah melakukan Muswil.
“Ini melanggar konstitusi. Kami akan segera melakukan gugatan atas SK versi Mardiono tersebut,” tegasnya.
Atas rencana gugatan tersebut Muhammad Syahir SH MHum salah satu Wakil Ketua DPW Jateng menandaskan gugatan hukum adalah langkah tepat dan ini lagi dipersiapkan. SK Plt itu jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya. Dan pelanggaran terhadap konstitusi partai bisa menjadi awal dari rusaknya organisasi dan menuju pada kehancuran.
“Mestinya SK DPW PPP Jateng periode 2021-2026 dibawah kepemimpinan Masruhan akan berakhir Maret nati. Kenapa sedemikian terburu dengan harus mengeluarkan SK Plt yg tidak punya dasar hukum,” tambahnya.
Meskipun akan melakukan gugatan Masruhan menghimbau agar para pimpinan PPP di Cabang sampai akar rumput untuk tetap menjaga kondusifitas internal partai.
“Kami optimis pada akhirnya Agus-Yasin menjadi ketum dan sekjen DPP PPP,” tambah Ulwan Hakim Wakil Ketua DPW PPP Jateng.
Jika alasan Mardiono melengserkan Masruhan karena dianggap tidak mampu menjalankan roda organisasi.
Ini salah besar dan terkesan fitnah, karena DPW Jateng selama hampir 5 tahun program partai dijalankan dengan baik.
Mulai dari pendidikan politik, pengkaderan, gerakan sosial sampai networking dengan pihak-pihak berkompeten mula dari dengan Pemda, ormas NU dan Muhammadiyah dan sebagainya.
“Kalau tidak melaksanakan muswil atas perintah Mardiono pada Desember lalu memang itu benar karena perintah Muswil tidak punya dasar hukum dan sekedar hanya ingin mendapatkan legitimasi kepemimpinan Mardiono. Surat perintah muswil tersebut hanya ditandatangani ketum dan wasekjen bukan sekjen Gus Yasin. Jadi muswil memang harus ditolak,” tegasnya
Editor : Tasropi