Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Lain Kasus Penyelundupan Bawang Bombay dari Kalimantan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Muhammad Hariyanto • Senin, 26 Januari 2026 | 14:55 WIB

 

Barang bukti bawang Bombay ilegal yang diamankan dan dimusnahkan
Barang bukti bawang Bombay ilegal yang diamankan dan dimusnahkan

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Satu orang telah ditetapkan tersangka kasus penyelundupan 123 ton bawang Bombay ilegal dari Kalimantan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tidak menutup kemungkinan, ada calon tersangka lain dalam kasus ini.

"Ada potensi ke sana karena kita baru menangkap satu orang yang berperan sebagai pengatur ataupun pengirim barang Bombay tersebut," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi saat dilokasi pemusnahan barang bukti, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (26/1/2026).

Menanggapi jumlah calon tersangka lain ini, Kapolrestabes belum bersedia menjelaskan secara detail. Alasannya, masih dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.

"Penyidik sudah mengantongi beberapa nama terkait dengan alur daripada pengiriman barang Bombay besar ilegal ini," katanya.

"Kemungkinan beberapa waktu ke depan juga akan kita tetapkan beberapa orang tersangka lagi," bebernya.

Ungkap kasus ini, terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.00. Barang bukti yang diamankan, sebanyak 6.172 karung atau 123 ton bawang Bombay tanpa kelengkapan dokumen sah.

Bawang Bombay ini diangkut menggunakan enam unit truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pelabuhan Trikora Pontianak, Kalimantan Barat ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Proses penindakan ini, sejumlah saksi, diantaranya ada sebanyak enam pengemudi truk telah dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka, berinisial ABS, warga Pontianak Kalimantan, berperan mengatur keseluruhan proses pengiriman dan pembawaan.

Terkait peredaran nantinya setelah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kapolrestabes menyebut akan diedarkan ke wilayah pulau Jawa. Namun, terlebih dulu dilakukan penindakan atau digagalkan.

"Memang Informasi, setelah keluar dari pelabuhan informasi dari tersangka ini akan disalurkan ke beberapa berapa wilayah di sekitar Pulau Jawa. Namun sebelum barang itu keluar dari kapal pun sudah teridentifikasi oleh kita dan langsung kita lakukan proses penindakan secara hukum," katanya.

Kapolrestabes menyebut, penyelundupan ini ternyata bukan yang kali pertama. Tahun sebelumnya juga telah melakukan pengungkapan kasus bawang Bombay ilegal.

"Secara teknis penyidik yang mendalami. Yang jelas ada indikasi jalur penyaluran dari wilayah Pontianak ke Semarang dilakukan lebih dari satu kali, sebelumya sudah menangani satu kali tahun 2025. Tahun ini (2026) yang kedua," katanya.

Terkait motif kasus ini, Kapolrestabes mengatakan masih terus melakukan pendalaman kaitannya adanya dugaan jaringan ungkap tahun 2025 dengan tahun 2026 ini.

"Ini sedang kita dalami. Kemungkinan besar ke arah sana ada. Makanya tadi saya sampaikan kemungkinan akan ada beberapa orang yang akan kita ambil keterangan dan potensi bertambahnya tersangka lebih dari satu orang," jelasnya.

Menanggapi motif dari penyelundupan ini, Kapolrestabes mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap secara tuntas kasus tersebut, termasuk pemilik barang ilegal tersebut.

"(Motif) kita belum sampai ke sana. Yang jelas ketika barang itu masuk ke wilayah Kota Semarang secara ilegal maka kita lakukan langsung melakukan proses hukum, dan itu sudah kita tangani, sudah kita lakukan penindakan, proses sudah berjalan," katanya.

"Kami sudah berkordinasi juga dengan kejaksaan, sudah kirim proses pemberitahuan dimulai penyidikan dan juga berkordinasi dengan pihak pengadilan untuk penetapan pemusnahan barang bukti bawang bombai ini," pungkasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menambahkan, masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya jaringan ilegal ini, termasuk ungkap kasus tahun 2025.

"Termasuk kenapa bisa barang ini masuk dan lain sebagainya kita akan dalami semuanya. Tahun kemarin (2025) itu ada sekitar 15 ton (barang bukti bawang Bombay)," tegasnya.

Sekarang ini, penyidik masih terus melakukan proses hukum terhadap ungkap kasus ini. Termasuk melakukan penyidikan terhadap pelaku lain yang bakal mengarah menjadi tersangka.

"Nanti akan kita gelarkan terkait dengan tersangkanya. Motifnya tentunya ini pasti akan dijual ke masyarakat nantinya. Harga lebih rendah, pastinya seperti itu. Ini masih kita dalami," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ungkap kasus bawang Bombay Ilegal dari Kalimantan ke pelabuhan Semarang #Satu orang ditetapkan tersangka kasus Penyelundupan bawang Bombay di pelabuhan Tanjung Emas Semarang #Pemusnahan 123 ton bawang Bombay Ilegal di pelabuhan Tanjung Emas Semarang #Kasus Penyelundupan bawang Bombay di pelabuhan Tanjung mas Semarang #123 ton bawang Bombay Ilegal di Semarang di bakar #Kasus bawang Bombay di pelabuhan Tanjung Emas Semarang