Ungkap Kasus 123 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dari Kalimantan Dibakar, Ini Asal Penyelundupannya
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Barang bukti bawang Bombay hasil ungkap kasus di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dimusnahkan di lahan Balai Karantina Jateng, di daerah Karangroto, Kecamatan Genuk, Senin (26/1/2026).
Terlihat, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian di pendam dalam tanah. Kubangan tersebut memanjang sekitaran lebih 10 meter dengan lebar 3 meter dan kelamaan 3 meter.
Barang bukti tersebut sangat banyak, diangkut menggunakan 10 truk dump. Bahkan, lokasi lahan tidak menampung truk dump yang berisi bawang Bombay untuk parkir di dalam lahan pemusnahan tersebut.
Sebagian truk berada di tepi jalan raya, sekitaran ada tujuh truk. Kemudian, di dalam lahan pemusnahan ada tiga truk.
Pembakaran barang bukti bawang Bombay tersebut menggunakan mesin. Kemudian, barang bukti yang dipendam di kubangan tersebut juga menggunakan alat berat jenis becko.
Selain kepolisian, juga terdapat dari unsur TNI, dan stakeholder terkait dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapan, pemusnahan ini setelah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 21 Januari. Kemudian, dilakukan pemusnahan hari ini, Senin (26/1/2026).
"Pemusnahan ini sebanyak 6.171 karung, atau 123 ton," ungkapnya usia pemusnahan kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (26/1/2026).
Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.00. Barang tersebut diselundupkan dari Pelabuhan Trikora Pontianak Kalimantan.
"Kita ungkap bersama-sama dengan seluruh stakeholder yang ada di wilayah Kota Semarang. Dan kami amankan kurang lebih sekitar 123 ton, kurang lebih sebanyak 6.171 karung," katanya.
Lanjutnya mengatakan, proses pemasukan ke wilayah Kota Semarang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau ilegal dari negara asal. Menurutnya, proses hukum kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Sumber pembawaannya (Bawang Bombai) dari beberapa negara yang kita lihat di stempel ataupun tanda yang ada di karung-karung tersebut. Ada yang dari wilayah China, ada dari wilayah India, ada juga dari wilayah Inggris, Belanda, macam-macam," bebernya.
"Dan proses pemasukannya dari wilayah, mungkin bisa dari wilayah Malaysia, melalui jalur darat ke Pontianak. Dari Pontianak dibawa ke Kota Semarang secara ilegal," lanjutnya.
Alasan pemusnahan ini, Kapolrestabes juga mengatakan barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Dikhawatirkan, bawang Bombay tersebut membawa bakteri yang berdampak kesehatan manusia.
"Salah satu tujuan kenapa barang-barang itu dimasukkan ke Indonesia harus melalui dokumen sah, itu kan salah satunya harus memiliki sertifikat kesehatan," katanya.
"Nah, ketika barang itu dimasukkan secara ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen sah termasuk sertifikat sertifikat layak ataupun sertifikat kesehatannya patut diduga ada potensi penyakit yang menyertai daripada barang-barang tersebut," bebernya.
Kapolrestabes menambahkan, ungkap kasus ini menggambarkan harus bahu membahu untuk melakukan pemberantasan tindak pidana, sehingga membutuhkan peran serta antar stakeholder untuk bersama sama .
"Pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan efek jera para pelaku tindak pidana atau penyelundupan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi