Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Tiga Gudang Pabrik LPG Oplosan di Semarang Digerebek, Polisi Sita Ribuan Tabung

Muhammad Hariyanto • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:53 WIB

 

Barang bukti tabung gas LPG yang disita Polda Jateng
Barang bukti tabung gas LPG yang disita Polda Jateng

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga bangunan yang digunakan untuk praktik ilegal oplosan gas subdisi digerebek Ditreskrimsus Polda Jateng.

Penggerebekan ini, empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga bangunan gudang yang digrebeg tersebut berlokasi di wilayah Kota Semarang, masing-masing berada di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik, kemudian di Kalisegoro Kecamatan Gunungpati dan di Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Tiga tempat tersebut digrebeg pada hari yang sama, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 09.00. Pemilik gudang juga telah diamankan, berinisial FZ, 68, warga Candisari Kota Semarang.

Kemudian, tiga orang lainnya, masing-masing bernama TDS, 49, warga Bekasi Jawa Barat. Kemudian YK, warga Purwodadi Grobogan, dan PM, 20, warga Kab Batanghari, Provinsi Jambi.

"Tersangka dengan perannya masing-masing melakukan perbuatan memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG subsidi ke tabung gas LPG 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg selanjutnya dijual untuk keuntungan pribadi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto saat press rilis, Jumat (23/1/2026).

Ungkap kasus ini, Kombes Pol Djoko membeberkan berawal adanya keluhan dan informasi masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram.

Kemudian, kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan adanya penjualan gas lebih murah dan praktik ilegal ini.

"Berawal dari aduan masyarakat yang mengalami kelangkaan dan mahal kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Kita apresiasi masyarakat yang berani menyampaikan informasi adanya tindak pidana masyarakat," katanya.

Ungkap kasus ini juga turut diamankan barang bukti dan para pelakunya tersebut. Penggerebekan di Pudakpayung, berhasil ditemukan 1473 Tabung Gas yang siap untuk disuntik atau dipindahkan dari tabung Gas 3 kilogram ke tabung gas non subsidi.

Selain itu petugas juga menemukan 19 unit selang regulator modifikasi tabung, 50 buah pipa besi modifikasi atau alat suntik.

Pengembangan ke TKP Gunung Pati, ditemukan 105 Tabung Gas dan ke TKP Ungaran Barat ditemukan 600 Tabung Gas.

Berbagai barang bukti secara keseluruhan sebanyak 2.178 tabung gas. Terlihat, ada tabung gas melon gas LPG 3 kilogram, gas LPG 5,5 kilogram, gas LPG 12 kilogram, dan LPG 50 kilogram.

"Dari semua kegiatan ini, barang bukti yang kami amankan dan kami lakukan penangkapan di TKP gudang yang dimiliki pelaku di Banyumanik, Gunungpati dan Ungaran Barat. Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan proses lebih lanjut," katanya.

Djoko membeberkan, tersangka FZ merupakan penyandang dana praktik ilegal ini. Kemudian, tersangka TDS berperan mencari bahan baku gas LPG 3 kilogram.

Tersangka YK dan PM untuk memindahkan isi atau menyuntik gas LPG subsidi ke tabung gas LPG Non Subsidi serta menjual gas LPG hasil suntikan.

"Tersangka RZ ini pemilik gudang dan penyandang dana, tiga pelaku lainnya ini memang pengangguran, jadi kesempatan ini digunakan pelaku RZ merekrut mereka dengan iming-iming gaji, sehingga tiga pelaku berani melakukan," katanya.

Terlihat barang bukti yang disita juga ada satu kendaraan truk H 8793 SQ warna kuning dan satu kendaraan colt diesel H 9065 SG warna hitam. Sekarang barang bukti tersebut masih dilakukan penyitaan guna keperluan proses hukum selanjutnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ditreskrimsus Polda Jateng ungkap kasus gas oplosan #Penggerebekan kasus oplosan gas LPG di Semarang #Oplosan tabung gas LPG di Semarang #Praktik oplosan gas LPG di Semarang #Polda Jateng grebeg oplosan gas LPG di Semarang