Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Chiko Mahasiswa Undip Semarang Pembuat Konten Pornografi Berbasis AI Berlangsung Tertutup

Ida Fadilah • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:25 WIB

 

Terdakwa Chiko, pembuat konten pornografi berbasis AI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/1/2026).
Terdakwa Chiko, pembuat konten pornografi berbasis AI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan atau AI, Chiko Raditya Agung Putra diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Ia hadir secara langsung di kursi pesakitan.

Tampilannya agamis, memakai peci hitam, dan baju putih. Rompi tahanan juga menyemat di badannya. Tak lupa masker putih menutup sebagian wajahnya. Ia hanya tertunduk.

Di ruang sidang Oemar Seno Aji itu, Chiko disidang. Majelis dipimpin Hakim Ketua Agung Iriawan, didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto. Karena menyangkut kasus asusila, sidang berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Chiko Mahasiswa Undip Tersangka Konten Cabul Berbasis AI Tertunduk Lesu saat Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menyatakan terdakwa Chiko didakwa Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan utama.

Terdakwa terancam pidana dengan hukuman paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

Jaksa menegaskan, pasal tersebut diterapkan secara alternatif karena perbuatan terdakwa masih dilakukan pada tahun 2025, sebelum pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2026.

Dalam dakwaan, jaksa juga memasukkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang masih berlaku sebelum 2026 sebagai dakwaan alternatif.

"Ancaman pidana yang paling singkat 3 bulan, paling lama 9 tahun," kata Jaksa usai sidang, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Upaya Banding Terpidana Kasus Pemerasan PPDS Undip Lebih Berat, Hukuman Naik Jadi 4 Tahun

Jaksa membeberkan, kasus ini terungkap setelah tim Cyber menemukan sebuah akun media sosial bernama “Dinas Kegelapan Kota Semarang”.

Dalam penelusurannya, akun tersebut memuat unggahan yang mengandung unsur penipuan dengan merekayasa foto wajah perempuan menjadi foto pornografi. Atas perbuatan itu, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf atas unggahan tersebut.

“Isi akun itu menggunakan wajah-wajah yang diketahui merupakan siswa SMA Negeri 11 Semarang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan ada beberapa korban dalam kasus ini. Mereka nantinya akan dihadirkan di persidangan. Berdasarkan undang-undang KUHAP baru, jaksa hanya diberikan kesempatan memanggil saksi dua kali.

"Tidak semua saksi dalam berkas perkara kami panggil nanti, Insya Allah. Yang jelas, kesempatan dari Majelis Hakim akan kami pergunakan untuk saksi," jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Reza Alfiwan Pratama menyatakan kewenangan majelis hakim sidang digelar secara tertutup.

Baca Juga: Pengacara Korban Edit Foto Pornografi Bebasis AI Minta Disdikbud Jateng Ganti Kepala SMAN 11 Semarang

Atas hal itu ia merasa kecewa karena kasus viral di Semarang ini menyangkut dengan sivitas akademik yaitu SMA 11 Semarang dengan siswa-siswanya dan alumni SMA 11 serta mahasiswa. Kendati demikian dirinya menghormati keputusan majelis karena perkara ini adalah kasus asusila.

Dirinya sendiri tidak di izinkan masuk sidang. Namun, saat mendampingi korban menjadi saksi nantinya diperbolehkan untuk hadir.

"Jadi, nanti para korban ini nanti kan dijadikan saksi ya bisa masuk. Tapi selama persidangan nanti tidak dibolehkan masuk, kebetulan ini kan juga tertutup ya. Memang begitu proses hukumnya," ucap dia.

Dalam mengawal kasus ini, mahasiswa dan siswa dari sekolah tersebut turut hadir. Hal itu sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya proses persidangan.

Lebih jauh ia berharap terdakwa ini semoga diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Pasalnya dalam perkara ini ia dikenakan Undang-Undang ITE dengan menyebar konten pornografi ke media sosial. Sehingga menjadi pelajaran agar tak pakai kecerdasan buatan alias AI untuk hal negatif.

"Ini sebagai warning kepada orang-orang lain atau yang sekiranya saat ini masih melakukan yang pernah dilakukan seperti Chiko itu agar tidak terjadi dan terulang," tandasnya.

Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Shofwa turut hadir. Ia ingin mengikuti mengikuti perkembangan perkara tersebut. Menurutnya  kasus yang menyedot perhatian publik ini sangat penting menjadi pembelajaran. Utamanya bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.

“Kasus ini cukup viral dan menjadi perhatian di lingkungan kampus. Saya ingin melihat langsung bagaimana proses persidangan dan penegakan hukumnya,” ungkapnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Chiko #PORNOGRAFI #ai