RADARSEMARANG.ID, Semarang - Chiko Raditya Agung Putra, tersangka kasus pornografi edit foto cabul menggunakan metode kecerdasan buatan (AI) tertunduk lesu usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Ia mengenakan masker, memakai baju hitam dibalut rompi tahanan. Chiko berjalan dengan kondisi tangan diborgol menuju mobil untuk digelandang ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Tahap II ini sekaligus menjadi momen publik mengetahui seperti apa rupa dari Chiko. Pasalnya, selama ini hanya muncul sekedar lewat media sosial.
Kasus yang menimpa mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Universitas Diponegoro (Undip) ini viral dan menggegerkan dunia pendidikan karena perbuatannya yang tak senonoh.
Dimana, ia mengedit ribuan foto dan video wajah alumni SMAN 11 Semarang menjadi aneka rupa bentuk cabul, bahkan ada yang diedit telanjang tanpa sepengetahuan korban.
Adapun korban diperkirakan belasan orang. Konten itu lantas diunggah di media sosial X dan Google Drive dan menjadi viral.
Kasus ini setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik lantas melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Sudah kami terima kasus pornografi tersangka tersangka Chiko dan barang bukti hari ini. Selanjutnya kami tahan di Lapas selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka Chiko dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 6 miliar. Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan di antaranya dua buah handphone, lembar tangkapan layar konten asusila, lembar undangan dari Kepala SMAN 11 Semarang undangan klarifikasi dan pertanggungjawaban, lembar surat pernyataan klarifikasi Chiko, dan lainnya.
Usai dilimpahkan ini, Jaksa akan segera menyusun rencana dakwaan kemudian melimpahkan ke pengadilan.
"Segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," imbuhnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi