Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Polisi Akan Panggil Pemilik Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang

Muhammad Hariyanto • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:03 WIB
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyelidikan kasus kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang masih terus bergulir. Kepolisian juga akan memanggil pemilik perusahaan bus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Iya, pasti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan apa pengurus daripada perusahaan bus tersebut," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (24/12/2025).

Bus Cahaya Trans ini dikemudikan sopir cadangan bernama Gilang Ihsan Faruq, 22, warga Bukittinggi Sumatera Barat. Mengalami kecelakaan, di Exit Tol Krapyak Semarang, Senin (22/12/2025) dinihari.

Tak hanya pihak perusahaan, Kapolrestabes juga menyebut pihak-pihak terkait juga akan turut dilakukan pemeriksaan guna mengungkap tuntas penyebab kecelakaan tersebut.

"Termasuk beberapa pihak-pihak yang memberikan izin terhadap supir ini terkait dengan pengalaman mengemudinya, kemudian atas dasar apa melakukan ke perekrutan yang bersangkutan sebagai supir, itu nanti akan kita dalami," tegasnya.

Menurutnya, berbagai serangkaian penelitian penyelidikan terhadap kendaraan tersebut dengan melibatkan tim dari Traffic Accident Analyst Ditlantas Polda Jawa Tengah dan juga dari Korlantas Polri terhadap kendaraan tersebut baik dalam terkait dengan kondisi ban, kemudian juga sistem pengaman kondisinya.

Menanggapi secara pasti laju kecepatan bus yang dikemudikan sopir cadangan tersebut, Gilang Ihsan Faruq, 22, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, Kapolrestabes mengaku belum bisa memastikan.

"Kami belum bisa memastikan karena dari berdasarkan pengakuan tersangka dia mengakui ketika memasuki di TKP dalam kondisi kecepatan cukup tinggi, dan pada saat kita cek memang speedometer dalam kondisi mati atau tidak berfungsi," bebernya.

Kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara.

Kapolrestabes juga menegaskan, bus yang merupakan mengalami kecelakaan ini bukan terdaftar sebagai Pariwisata. "Bus angkutan umum," tegasnya. 

Sopir tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Semarang. Atas kelalaiannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pidana penjara maksimal enam tahun. 

Kejadian ini, pihak Jasa Raharja Jawa Tengah memastikan penyaluran santunan kepada para korban, yakni Rp 50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta bagi korban luka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing korban.

Diketahui, kecelakaan maut ini menewaskan 16 orang penumpang, dan korban luka sebanyak 17 orang. Update terbaru, ada lima korban luka yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pemilik bus cahaya trans dipanggil #Kecelakaan bus cahaya trans di exit Tol Krapyak Semarang #Sopir bus cahaya trans tersangka #Satlantas Polrestabes Semarang #Bus cahaya trans kecelakaan #Kecelakaan di tol Semarang