Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hasil Ramp Check Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang Dinyatakan Tidak Layak Jalan

Muhammad Hariyanto • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:11 WIB

 

Kondisi bus cahaya trans yang kecelakaan di exit tol Krapyak Semarang
Kondisi bus cahaya trans yang kecelakaan di exit tol Krapyak Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sopir bus Cahaya Trans akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian kecelakaan di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dinihari.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan penyidik telah melakukan berbagai pemeriksaan para saksi termasuk sopir tersebut.

Selanjutnya, melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status proses hukum sopir tersebut.

"Gelar perkara hari ini, jam 09.00, sampai tadi selesai sekitaran pukul 12.00. Statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (23/12/2025).

Terkait alasan penetapan tersangka, AKBP Yunaldi menyampaikan sudah terpenuhinya dua alat bukti, dan keterangan saksi-saksi untuk menentukan status penetapan tersangka.

"Selanjutnya kita periksa sebagai tersangka, Insyaallah setelah itu kita tahan," tegasnya.

Terkait pasal yang dipersangkakan, AkBP mengatakan jeratan pasal 310 ayat 4, undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan lalulintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan karena kelalaian dan mengakibatkan orang lain meninggal."Dijerat Pasal 310 ayat 4, ancaman hukuman 6 tahun penjara," bebernya.

Sopir tersebut diketahui bernama Gilang, 22, warga asal Guguak Panjang, Kota Bukir Tinggi Sumatera Barat.

Berdasarkan data kepolisian, tercatat memiliki SIM B1 Umum. Namun, Gilang bukanlah sopir utama, melainkan cadangan.

Sopir tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan tes urine. Langkah pemeriksaan ini guna mengetahui ada dan tidaknya penyalahgunaan atau mengkonsumsi narkoba. Namun, hasil pemeriksaan negatif.

"Iya, sudah dites urine kemarin (Senin), hasilnya negatif," pungkasnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan atas buntut peristiwa kecelakaan maut ini terjadi persisnya di Simpang Susun Tol Krapyak KM 420–200, Kota Semarang.

Kejadian ini merenggut nyawa sebanyak 16 orang penumpang meninggal dan 17 orang luka-luka termasuk sopir.

Kejadian ini menyita perhatian, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut telah melakukan pengecekan terhadap status bus tersebut.

Data dari aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

Adapun data BLU-e, Ditemukan data kendaraan tersebut tersebut melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025.

"Sedangkan hasil rampchek kendaraan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025, dinyatakan Tidak Laik Uji Jalan dan Dilarang Operasional," katanya.

Pihak Ditjen Perhubungan Darat juga telah menerjunkan petugas kelapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait termasuk KNKT untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bus cahaya trans kecelakaan di tol Semarang #Sopir bus cahaya trans ditetapkan tersangka #Kecelakaan di exit tol Krapyak Semarang #Kasus kecelakaan di Semarang #Kecelakaan bus cahaya trans di tol Semarang #Sopir bus cahaya trans terancam hukuman 6 tahun