RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP Basuki, tersangka kasus kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH).
Namun demikian, sampai sekarang ini penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi tersebut masih misterius alias belum terungkap.
Kematian Dwinanda Linchia Levi juga telah dilakukan otopsi di RSUP dr Kariadi Semarang. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto juga mengaku, hasil otopsi tersebut telah keluar.
"Itu kasusnya di Reskrim ya. Jadi pada prinsipnya hasil autopsi itu sudah kita terima, dan sedang dilakukan analisis bersama hasil toksikologi," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (16/12/2025).
"Dan dalam waktu dekat nanti penyidik akan mengkonstruksi kasus tersebut, dan nanti akan di kita informasikan pada media tentang progresnya," lanjutnya.
Kasus kematian Dosen Untag Semarang ini, ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 Kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).
Buntut kematian dosen ini, AKBP Basuki terseret dan diduga terjadi pelanggaran tindak pidana pasal 359 terkait kelalaian menyebabkan orang meninggal.
Namun, dugaan unsur pidana ini belum ada penetapan tersangka dan masih dalam penyelidikan Polda Jateng.
"Dalam waktu dekat, penyidik sedang mengkonstruksi permasalahan dan kasusnya pasal pidana yang mana bisa dikenakan, dan kita tunggu saja hasilnya," jelasnya.
AKBP Basuki juga tidak terima PTDH dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bid Propam Polda Jateng. Perwira menengah ini juga telah mengajukan sidang banding.
"Jadi kalau memori banding itu sudah diserahkan ke Propam, kita akan segera kirimkan ke Mabes Polri. Karena yang menindaklanjuti kalau ada banding dari Pamen adalah dari Mabes Polri, khususnya dari divisi Propam Polri,"
Menanggapi batas pengajuan berkas memori pengajuan banding tersebut, Kabudhumas menyampaikan masih menunggu bekas tersebut.
"Ada waktunya (batas), namun ini kita memberikan waktu peluang bagi yang berkepentingan untuk segera menyiapkan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi