Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Upaya Banding Terpidana Kasus Pemerasan PPDS Undip Lebih Berat, Hukuman Naik Jadi 4 Tahun

Ida Fadilah • Jumat, 12 Desember 2025 | 01:54 WIB

 

Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr Taufik Eko Nugroho terpidana kasus pemerasan PPDS
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr Taufik Eko Nugroho terpidana kasus pemerasan PPDS

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Upaya banding yang dilakukan terpidana Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sia-sia.

Pasalnya, bukan hukuman lebih ringan, justru makin berat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto mengungkap, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman untuk Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang itu. Ia menyatakan putusan banding perkara sudah diterima PN Semarang.

Baca Juga: Tiga Titik Tanggul Jebol, Normalisasi Sungai Plumbon Semarang Mendesak Dilakukan

"Diputus lebih berat dari pengadilan tingkat pertama. Salinan putusannya sudah diterima," katanya, Kamis (11/12/2025).

Ia membeberkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Taufik Eko Nugroho.

Hukuman tersebut lebih tinggi dari putusan PN Semarang selama 2 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan pertama pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan banding itu, terpidana Taufik masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Iya yang bersangkutan kemudian mengajukan permohonan kasasi. Ini masih menunggu penyampaian memori kasasi," imbuh dia.

Baca Juga: Tim Kemanusiaan dan Alumni Kesehatan Unissula Dikerahkan Bantu Penanganan Pasca Musibah Banjir di Sibolga Sumatera

Diberitakan sebelumnya, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho divonis hukuman 2 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS perguruan tinggi itu pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Dalam aksinya, Terpidana Taufik terbukti meminta para mahasiswa PPDS anestesi untuk membayar sejumlah uang. Dana itu disebut sebagai biaya operasional pendidikan atau BOP.

BOP tersebut harus disetorkan. Para mahasiswa atau rediseden tak bisa menolak karena terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis.

Selain itu, dana tersebut juga di embel-embel untuk keperluan ujian dan lain-lain. Dalam kurun waktu 2018-2023, total uang yang terkumpul selama mencapai Rp2,49 miliar. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #Pemerasan #PPDS Anestesi Undip