Patsus AKBP Basuki Diperpanjang 10 Buntut Kematian Dosen Untag
RADARSEMARANG.ID - AKBP Basuki telah menjalani sidang KKEP dan diputuskan di PTDH alias dipecat.
Sekarang, yang bersangkutan juga masih mendekam di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus) di Mapolda Jateng.
"AKBP B sudah diperpanjang Patsusnya untuk 10 hari ke depan dan sudah ajukan bandingnya," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (10/12/2025).
AKBP Basuki menjalani Patsus 20 hari di Mapolda Jateng sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Setelah 20 hari berakhir, kemudian dilakukan penambahan lagi 10 hari Patsus.
"Kalau diperpanjang Patsus, berarti kan dia masih masih menjalani hukuman penahanan di penempatan khusus di Polda Jateng sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," sambungnya.
Kasus ini, AKBP Basuki telah menjalani Patsus di Mapolda Jateng selama 20 hari, hingga kemudian menjalani sidang KKEP, di ruang sidang Bid Propam Polda Jateng, Rabu (3/12/2025). Sidang KKEP ini buntut kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Untag Semarang.
Kabidhumas membeberkan, perpanjangan masa Patsus ini berkaitan juga dengan penyidikan kasus dugaan unsur pidana pasal 359, terkait kelalaian hingga dosen tersebut meninggal. Sekarang, kasus ini masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jateng.
"Selain itu juga dari Ditreskrimum secara paralel memproses penyidikannya terkait dengan dugaan unsur pidananya. Apakah si AKBP ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," jelasnya.
Terkait proses penanganan AKBP Basuki selanjutnya manakala masa Patsus 30 hari sudah selesai, Kabidhumas menjelaskan akan dilepas manakala belum adanya penetapan tersangka terkait kasus pasal 359 tersebut.
"Proses selanjutnya yang bersangkutan secara demi hukum kan harus dilepas, tidak ditahan," jelasnya.
AKBP Basuki, sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Namun, AKBP Basuki telah dicopot jabatannya dan kemudian ditempatkan di Yanma Polda Jateng.
Kabidhumas mengatakan, manakala sudah berlangsung 30 hari, dan yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka akan dikembalikan bertugas sebagai anggota Yanma.
"Ya, yang bersangkutan sudah dipindahkan menjadi pamen Yanma Polda Jawa Tengah," terangnya.
"Nanti tergantung dari DitresKrimum, apakah sebelum di hari terakhir itu sudah ada penetapan tersangka atau tidak?," ujarnya.
Disisi lain, meski sudah dipecat dari keputusan sidang KKEP, namun AKBP Basuki belum secara resmi dipecat. Sebab, yang bersangkutan mengajukan banding alias menolak pemecatan tersebut.
"Kalau memori banding, dari Bid Propam menunggu memori banding dari yang bersangkutan. Kalau berkas (memori banding) sudah diterima langsung dikirim ke Mabes. Nanti dari pihak Mabes Polri yang akan menentukan," bebernya.
Menanggapi terkait memori banding tersebut telah dimasukan ke Polda Jateng, Kabidhumas masih melakukan pengecekan. Namun demikian, sekarang ini penanganan kasus tersebut masih terus bergulir.
"Jadi, sambil menunggu proses pemeriksaan penyidikan dan menunggu berkas memori banding itu," pungkasnya.
Diketahui, kasus pelanggaran kode etik buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal di dalam hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025). (mha)
Editor : Baskoro Septiadi