Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

3 Tersangka Pengemplang Pajak Ditahan Kejari Kota Semarang, Rugikan Negara Rp 12,3 Miliar

Ida Fadilah • Rabu, 10 Desember 2025 | 02:37 WIB
Tersangka pengemplang pajak saat ditahan Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12/2025).
Tersangka pengemplang pajak saat ditahan Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan Komisaris PT. Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM). Ia merupakan tersangka tindak pidana di bidang Perpajakan.

"Kami menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025). 

Ia menuturkan, perbuatan tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau keterangan yang isinya tidak benar. Atas perbuatan itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,9 miliar. 

Dalam perbuatan itu, lanjut Kajari, tersangka MM bersama-sama dengan terpidana Djohan Wahyudi, ia sudah diadili lebih dulu.

Dalam perkara ini tersangka disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Pada kesempatan ini, Kejari juga menahan dua tersangka pelimpahan dari Bareskrim Polri. Keduanya yakni Tersangka Komang Hendra Aryawan (KHA) dan Tersangka Rahmadi (R). Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane. 

Kajari Andhie menuturkan Tersangka R dan Tersangka KHA selaku Komisaris Direktur PT. Dua Pulau Energi, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keduanya bekerjasama menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Akibatnya menyebabkan negara rugi hingga miliaran rupiah. 

"Hasil perbuatan itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 8,4 miliar," tambahnya. 

Dalam perkara ini terhadap Tersangka R (Rahmadi) dan Tersangka KHA (Komang Hendra Aryawan) disangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, para tersangka saat digelandang menuju mobil tahanan mengenakan rompi warna merah muda, mereka hanya menunduk. Tangannya dalam kondisi diborgol.

Sementara itu Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan dalam kasus ini sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.

"Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka," ucapnya.

Dirinya menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pihaknya berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa. (ifa) 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #Kejari #PAJAK