RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyita barang bukti uang Rp 10,9 miliar dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank pemerintah tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto menyebut uang tersebut berasal dari pencairan Lembaga Penjaminan Askrindo.
Ia menyatakan secara mekanisme semestinya pencairan jaminan tersebut tidak dilakukan apabila dalam proses bisnis pencairan kredit proyek dari bank tersebut kepada PT Daya Usaha Mandiri (DUM) ditemukan adanya fraud atau penyimpangan, dalam hal ini korupsi yang dilakukan tersangka CWW.
Pasalnya, hal tersebut menjadi konsekuensi dari adanya Perjanjian Kerjasama Antara bank tersebut dengan Askrindo.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan, lanjutnya, dalam proses pencairan kredit proyek dari bank kepada PT DUM terdapat penyimpangan.
Penyimpangan itu salah berupa membuat bukti purchase order atau pemesanan palsu dan membuat bukti pembayaran melalui Real Time Grass Settlement fiktif tanpa validasi dari pihak bank.
"PO kemudian dloloskan, padahal pengadaan dan pembayaran sebagaimana bukti dukung yang dibuat oleh tersangka Dirut PT DUM tersebut tidak pernah terjadi," tambahnya.
Kajari Andhie mmenyebut perkara ini mulanya terjadi di tahun 2018. Saat itu PT DUM mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada bank untuk pembangunan penambahan daya dari tiga Gardu Induk eksisting di wilayah Jawa Barat.
Namun, dalam proses pencairannya Dirut PT DUM melakukan manipulasi dokumen agar mendapatkan pencairan kredit.
Fakta di lapangan, ucap Andhie, proyek tersebut tidak selesai dan tidak dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain kredit proyek telah cair seluruhnya sejumlah Rp 14 miliar. Meski begitu, pekerjaan tidak juga selesai.
"Karena itu kemudian PT DUM diputus kontrak setelah dilakukan lima kali Addendum yang pada akhirnya kredit yang tersebut macet dan PT DUM tidak dapat membayar. Sehingga kemudian cairkan Jaminan sejumlah Rp 10,9 miliar dari Lembaga Penjaminan Askrindo," tutur dia. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi