RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 hingga kini belum dapat dilakukan, karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mendahului pemerintah pusat dalam proses penetapan upah.
"Belum ada arahan atau regulasi baru, kita tidak mendahului, karena akan melanggar aturan. Jadi kita tunggu saja," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (8/12).
Dia menerangkan, alur penetapan UMK dimulai dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah regulasi dan acuan resmi ditetapkan, barulah Dewan Pengupahan di tingkat daerah dapat melakukan pembahasan.
"Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah keluar, pusat menyampaikan ke daerah. Baru kemudian Dewan Pengupahan rapat, lalu hasilnya disampaikan kepada Wali Kota," jelasnya.
Dia menerangkan, sejauh ini belum terdapat kendala berarti dalam proses persiapan. Menurutnya, kondisi nasional turut memengaruhi waktu keluarnya keputusan UMK.
"Saat ini kan banyak daerah yang kena musibah, mungkin Pusat juga masih fokus kesana," paparnya.
Saat disinggung mengenai kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi kenaikan UMK yang dapat memengaruhi investasi, Sutrisno memilih untuk tidak berspekulasi.
Dia meminta buruh maupun pengusaha untuk tetap optimis dan bijak menyikapi keputusan UMK yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kita tidak berani menerjemahkan macam-macam. Pemerintah pusat pasti lebih paham. Kita ini hanya menjalankan kebijakan. Yang penting kita berdoa saja, semoga keputusan terbaik diberikan," ujarnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi