RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah sebagai termohon 1 dan Polrestabes Semarang selaku termohon 2 tak hadir dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan itu diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk mengusut kasus pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi yang meregang nyawa di kawasan Pantai Marina 2022 lalu.
Karena termohon tidak hadir, Hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis alhasil memutuskan agar sidang ditunda.
Ia mengungkap jika Polda sudah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena belum ada surat delegasi dari atasan.
"Menunggu para termohon hadir, sidang ditunda pada Senin (15/12/2025) mendatang," katanya.
Kuasa pemohon, Boyamin Saiman usai sidang menyatakan ketidakhadiran para termohon membuatnya kecewa.
Hal itu menunjukkan ketidakprofesionalan polisi dalam bekerja karena persoalannya hanya karena belum siap surat kuasa. Ia menilai alasan itu tidak masuk akal.
"Sudah lebih dari 3 minggu waktu antara kami daftar sampai gugatan ini. Artinya kan hakim juga sudah menilai. Bahkan yang dari Jakarta saja Kompolnas sudah beres. Ini semakin menunjukkan memang mereka tidak profesional dalam menangani perkara ini. Dan itu terbukti pembunuhnya sampai sekarang belum ketemu," kritiknya, Senin (8/12/2025).
Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim memerintahkan pada penyidik dalam ini termohon 1 termohon 2 untuk menuntaskan perkara untuk menemukan siapa pembunuh.
Lebih lanjut ia menyatakan praperadilan itu diajukan atas berlarut-larutnya penanganan perkara atas terbunuhnya Iwan Boedi. Berdasarkan pernyataan penyidik, kasus itu tak berjalan karena tidak ada CCTV, saksi hingga petunjuk.
"Penyidik selalu berdalih tidak ada CCTV. Dulu-dulu mencari pembunuh itu tidak ada CCTV juga bisa kok. Terus berdalih tidak ada saksi. Padahal menurut dugaan kita ya ada saksi, memang tidak didalami itu saja. Terus juga tidak ada petunjuk, banyak petunjuk yang bisa di dalam. Jadi saya yakin kalau proses pembunuhan itu di mana pun ceritanya sepanjang penyidik itu profesional akan mampu menemukan," katanya.
Menurut Boyamin, dalam kasus ini bahkan ada sisi mistis dan spiritual. Dimana korban menuntun orang untuk menguak siapa pelakunya.
"Percaya boleh enggak percaya, ada mistisnya, ada spiritualnya bahwa korban itu seperti menuntun penyidik atau menuntun orang lain bahwa pelakunya itu siapa gitu. Saya cukup kecewa karena diduga korban ini mengetahui korupsi lain perkara lain yang belum ditangani yang tidak ditangani oleh Polda Jateng," tambah dia.
Ia mengungkap, dalam kasus itu korban Iwan akan diperiksa berkaitan dengan anggaran pensertifikatan lahan di kawasan Mijen, kota setempat dan kasus korupsi lain. Menurutnya, jika korban tidak mengetahui apa-apa, tidak perlu dihilangkan nyawanya.
"Orangnya juga baik, tidak ada neko-neko, pekerjaannya jelas segala macam. Jadi saya yakin itu dihilangkan nyawanya itu karena yang bersangkutan diduga mengetahui banyak hal, dugaan-dugaan korupsi dan untuk menutup itu maka dia ya ditutup hidupnya," tandasnya.
Boyamin menambahkan, langkah menggugat kasus mangkrak ini untuk mendapatkan jawaban Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Dia secara tegas meminta mereka menjawab dengan tegas, jelas, dengan rinci di depan hakim.
"Kami minta mereka menjawab secara tegas, jelas dan rinci di depan hakim. Akan kami nilai apakah pekerjaan mereka itu excellent, profesional, melanggar kode etik atau bahkan tidak mau kerja. Jadi kami bawa ke sini ini. Karena kalau demonstrasi, surat, audiensi mohon maaf sudah kurang ngempan," kritiknya.
Ia berharap pada sidang pekan depan para termohon hadir, jika perlu sudah menemukan tersangkanya dan mengumumkan tersangka. Jika begitu, gugatan akan langsung dicabut.
Kuasa hukum keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan berharap melalui gugatan ini pelakunya segera di tangkap.
"Siapapun itu. Mau pejabat, mau di luar pejabat, mau sipil, mau yang bukan sipil semua ditangkap. Toh nyatanya biasanya kalau di kepolisian di Semarang kasus-kasus pembunuhan kan enggak ada 5 hari pada ketangkap. Ini kan sudah lebih 1000 hari lah," kata dia.
Ia menyebut dugaan korupsi 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seluas 49,2 hektar.
Menurut tim pemeriksa, lanjut dia, dana sertifikasi lahan senai Rp 3,5 miliar itu baru terpakai Rp 441 juta sisanya tertahan belum diambil.
"Kami sebetulnya cukup merasa aneh itu, kenapa yang diusut hanya dana sertifikasi yang masuk silpa itu? Kenapa tidak diusut dugaan korupsi yang sesudah 2010 mungkin terjadi terkait lahan 49 hektar itu. Karena itu ada unsur-unsur Pemda terkait tanah itu, ada unsur swasta juga," tanya Yas, sapaan akrabnya.
Soal minimnya CCTV ditambah kualitasnya yang buruk, ia memberi masukan jika penyelidikan bisa melibatkan nternasional seperti Singapura ataupun FBI untuk memperbaiki data-data digital.
Yas menyebut, mereka menyatakan masih ada kendala seperti perubahan keterangan saksi, tidak ada saksi di TKP misalnya, atau tidak ada bukti lain.
"Kalau alasannya itu terus sampai 100 tahun ya enggak akan terungkap kasus ini," ucap dia. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi