RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP Basuki, dinyatakan telah dipecat dari institusi Polri atas terseretnya penyebab kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Namun proses pemecatan resmi ini bakal memakan waktu panjang. Sebab, AKBP Basuki tidak terima dengan putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng, Rabu (3/12/2025).
"Hasilnya (sidang KKEP), yang pertama putusan adalah yang berangkutan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi etikanya," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (4/12/2025).
"Kemudian untuk sanksi yang lain, sanksi administrasinya AKB Basuki di Patsus selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Kabidhumas menyampaikan, sidang KKEP AKBP Basuki berlangsung lancar. Sidang tersebut juga dihadiri para saksi yang telah dimintai keterangan penyidik dari kepolisian Polda Jateng.
"Kita ada 8 saksi yang diambil kesaksiannya. Yang tujuh (saksi) langsung hadir di lokasi, satu yang dibacakan pihaknya di depan KKEP," jelasnya.
"Kalau saksi itu ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP," bebernya.
Sidang KKEP tersebut digelar mulai pukul 10.00 hingga berakhir sekitaran pukul 16.00. Sidang tersebut juga tertutup.
AKBP Basuki juga dikawal ketat anggota kepolisian ketika keluar dari ruangan sidang.
Terlihat, AKBP Basuki mengenakan rompi hijau kepolisian.
Tangannya terborgol kabel tis. Wajahnya menunduk dan terkesan menyembunyikan supaya tidak tersorot kamera media.
Hasil putusan sidang tersebut, Kabidhumas juga menyampaikan AKBP Basuki juga mengajukan banding. Namun, proses sidang banding dilakukan di Mabes Polri, di Jakarta.
"Ya, untuk proses pengajuan banding, nanti pelaksanaannya Mabes Polri. Karena, untuk Pamen itu kalau banding prosesnya di Mabes Polri," katanya.
Berkas memori banding nantinya diberikan waktu 7 hari kedepan, pasca putusan sidang KKEP di Mapolda Jateng. Selanjutnya, Polda Jateng akan mengirimkan berkas memori banding AKBP Basuki ke Mabes Polri.
"Kalau ajukan banding prosesnya kita kirim ke Mabes. Nanti sana yang melaksanakan (Mabes Polri)," jelasnya.
Menanggapi proses penanganan adanya dugaan unsur pidana terhadap AKBP Basuki dalam kematian korban, Kabidhumas menyampaikan masih dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
"Kalau perkara pidana masih menunggu hasil forensik toksikologi, kemudian kita sedang proses verbal dokter forensiknya," katanya.
Dugaan unsur pidana ini, AKBP Basuki juga bakal dijerat pasal 359 KUHPidana terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian.
Perkara kasus ini, status AKBP Basuki juga masih saksi, dan belum ada tersangka.
Menurut Kabidhumas, kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan para saksi dari ahli pidana kasus ini.
"Kita juga meminta pendapat dari ahli pidana. Nanti hasil daripada keterangan atau pendapat-pendapat dari ahli tersebut nanti mau dianalisis menjadi suatu rangkaian suatu kronologis peristiwa oleh penyidik," tegasnya.
Terkait hasil otopsi, Kabidhumas menyampaikan sudah ada hasil tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia menjelaskan secara detail dengan alasan nantinya disampaikan oleh dari pihak dokter rumah sakit yang bersangkutan.
"Iya, hasil otopsinya sudah dimintakan. Nah, ini penyidik harus melakukan proses verbal pemeriksaan BAP untuk dokter forensiknya," katanya.
"Hasil otopsi itu kan bahasanya bahasa kesehatan atau bahasa medis. Oleh karena itu harus dilakukan BAP, dan itu untuk pro-justitia kepada dokter forensik tersebut. Nanti kita akan hadirkan dokter forensik juga pada saat rilis tersebut," bebernya.
AKBP Basuki, merupakan perwira menengah (Pamen), menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Namun, jabatan mentereng tersebut telah dicopot.
Bahkan, AKBP Basuki dimutasi alias dipindah tugaskan sebagai anggota Yanma Polda Jateng setelah terseret pusaran kematian Dwinanda Linchia Levi, yang diduga ada hubungan kisah asmara.
"Ya, sudah di pamen dipindahkan ke menjadi pamen Yanma dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Detik-detik menjelang masa pensiun berubah pemecatan tidak dengan hormat atas terseretnya kasus ini.
"Ya, kalau sudah terjadi peristiwa ini kan harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya," tegasnya.
Jabatan mentereng tersebut dimungkinkan akan menghabiskan masa tuanya sebagai anggota Polri. Namun, nasi sudah menjadi bubur.
"Kalau dihitung, dua tahun lagi pensiun. Sebelumnya tidak ada pengajuan pensiun dini, jalan seperti biasa tugasnya," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi