RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP Basuki telah menjalani sidang etik buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Rabu (3/12/2025).
Hasil putusan sidang tersebut, AKBP Basuki di PTDH alias dipecat.
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00. Usai sidang, AKBP Basuki keluar ruangan dengan dikawal anggota Bid Propam Polda Jateng.
Tangan AKBP Basuki juga diborgol mengunakan tali tis, dan mengenakan rompi hijau..
Sidang tersebut, juga dihadiri Zaenal Petir selaku ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga korban.
Zaenal menyampaikan, hasil sidang AKBP Basuki tersebut telah diputuskan PTDH.
"Hasil sidang diputuskan PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat," ungkapnya usai keluar ruangan sidang, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (3/12/2025).
"Pertimbangannya apa? Ada tiga pertimbangannya tadi. Satu karena telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Yang kedua dia telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri. Yang ketiga ini ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan," bebernya.
Informasi yang diperolehnya, Seprint Kapolda Jateng untuk pelaksanan sidang KKEP tersebut turun Senin 1 Desember 2025.
Sedangkan Ketua sidang Komisi Kode Etik Kepolisian KKEP) yang ditunjuk adalah Kombes Fidel menjabat sebagai auditor Itwasda Polda Jateng.
Wakil Ketua Kombes Rio Tangkari, menjabat sebagai Kabidkum, dan anggota Komisi AKBP Dandung, menjabat Wadir Sampta Polda Jateng.
Selian itu, sidang etik tersebut juga terdapat penuntut, pembela dan pendamping. Pihak dari pendamping juga menyampaikan, pertama bahwa AKBP Basuki selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin.
"Juga istri siap untuk menerima kembali. Istri tidak menginginkan supaya tidak di PTDH. Dia (AKBP Basuki) juga mengajukan pensiun dini
"Tapi penuntut umum menyampaikan bahwa yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Lanjutnya mengatakan perbuatan yang dilakukan AKBP Basuki dianggap mencoreng citra kepolisian. Bahkan, sempat viral.
"Kedua, perbuatannya dianggap perbuatan yang menurunkan citra Polri karena viral. Sehingga menurunkan citra citra Polri, dan terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," bebernya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi