RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kuasa hukum pihak keluarga korban mengapresiasi penyidik dari Dirreskrimum Polda Jateng, terkait penanganan kasus kematian dosen Untag Semarang dan AKBP Basuki.
Meski demikian, sanksi tegas terhadap AKBP Basuki tak hanya sidang etik, namun juga ada sanksi pidana.
Hal ini disampaikan Zaenal Petir, selaku kuasa hukum dari keluarga korban Dwinanda Linchia Levi, dosen Untag Semarang usai menghadiri gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (27/11/2025).
"Tadi Pak Dirreskrimum, kemudian Kabid Humas beserta Kasubdit, sudah menjelaskan, memaparkan bahkan, menit, jam, hari, tanggal sudah dijelaskan, dipaparkan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (27/11/2025).
Lanjutnya mengatakan, AKBP B sudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka kaitannya kematian korban. Menurutnya hal ini sudah diperkuat dengan dua alat bukti dalam perkara tersebut.
"Karena menurut saya ini ini perkara yang sederhana, almarhumah satu kamar dengan AKBP B. Kemudian disitu meninggal dunia (Dwinanda)," katanya.
Korban diketahui ditemukan meninggal dalam kondisi diduga ada yang tidak wajar di dalam kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).
"Sebelum meninggal dunia AKBP B sudah beberapa hari di situ. Sudah jelas. Alat buktinya ada. CCTV tidak mati. Keluar masuk, keluar masuk kamar, keluar lagi masuk kamar lagi sudah bisa dibaca oleh penyidik," tegasnya.
"Ya, hanya saja memang butuh alat bukti penunjang yang lain dari laborat forensik, terus kemudian HP-nya. Jadi sederhana kita tunggu saja kapan tersangkanya," jelasnya.
AKBP Basuki, sementara ini juga telah dijerat pasal 359 terkait kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dalam hal ini Dwinanda Linchia Levi.
"Saya berharap persangkaannya (pasal) jangan satu, jangan (pasal) 359 saja. Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil lab bisa lepas," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk ikut mengawasi mengawal ungkap perkara ini. Menurut alasannya, pangkat para penyidik perkara lebih rendah dari AKBP B.
"Karena yang disidik itu AKBP Perwira Menengah, yang nyidik itu brigadir-brigadir. Makanya harus didampingi terus, biar enggak pekewuh," katanya.
"Harus ada perhatian khusus dari Kapolda, biar masyarakat tidak bertanya-tanya terus. Kalau bertanya-tanya artinya masih tidak yakin dengan kepolisian. Biar yakin harus terang-benderang, jujur gitu," tegasnya.
Selain itu, Zaenal Petir juga menyebut perkara yang menjerat AKBP B adalah kode etik. Namun, menurutnya juga diduga ada unsur pidana lainnya.
"Untuk etik itu administratif sudah selesai. Dan saya kok yakin, bahwa dengan bukti-bukti yang cukup seperti itu, ada yang meninggal dunia, semestinya sanksi terberat pecat atau PTDH," tegasnya.
"Saya bukan menjelek-jelekkan polisi ya, polisi yang baik itu banyak. Ketika ada oknum yang tidak baik kan harus disingkirkan, biar baik institusinya. Institusi polisi sekarang lagi belepotan masalahnya. Yang jelek-jelek dibersihkan," sambungnya.
Menanggapi terkait gelar perkara yang dihadiri, Zaenal Petir membeberkan terkait kamera cctv di sekitaran hotel tempat korban dan AKBP tidur sekamar. Menurutnya, ada sesuatu yang mencurigakan terkait aktifitas AKBP di dalam kawasan hotel tersebut.
"CCTV mencurigakan ya, karena masuk sejak jam sore kan sudah masuk. Setelah masuk enggak keluar-keluar. Ngapain di situ sampai pagi? Kemudian dia sering keluar-masuk. Itu kan ada lorong. Kadang ngambil minum di lorong," katanya.
"Tapi si AKBP B itu metu mlebu, metu mlebu, metu mlebu, kayak panik. Nah, paniknya itu karena apa?. Nah, saya juga mempertanyakan meninggal dunianya sebetulnya jam berapa?," jelasnya.
Aktifitas AKBP B tersebut, diketahui sekitaran pukul 05.00. Zaenal Petir meyakini, korban dimungkinkan meninggal sebelum pukul 05.00.
"Aku yakin belum jam 5.00 sudah meninggal. Keyakinan saya," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap kepada kepolisian dan penyidik untuk mengungkap secara jelas terkait kematian korban. Termasuk juga motif dari AKBP B mengalami keterlambatan dalam pelaporan terkait temuan meninggalnya korban.
"Jadi supaya terang, matine iki jam berapa? Terus kemudian lapornya kan baru lapor jam 10.30. Ngapain lama sekali, kok tidak segera membuat laporan polisi, wong dia juga polisi. Panik. Paniknya kenapa?, karena ada kesalahan. Orang panik, orang takut pasti salah," jelasnya.
AKBP Basuki bersama korban terlihat terakhir sejak hari Minggu (16/11/2025). Keduanya masuk ke dalam kamar hotel diduga dari Rumah Sakit Tlogorejo. Namun, selepas itu sudah tidak terlihat kembali diluar kamar hotel.
"Setelah masuk di kamar enggak pernah keluar ya. Terakhir itu hari Minggu. kira-kira jam 14.00, sudah masuk kamar lagi, enggak keluar-keluar sampai pagi," bebernya.
Namun demikian, pihaknya mengakui tidak mendapat informasi secara pasti kondisi AKBP B dan korban saat masuk ke dalam hotel.
"Saya belum lihat CCTV. Apakah jalannya sempoyongan, atau jalannya tegar atau jalannya dirangkul saya enggak ngerti karena saya enggak melihat. Yang jelas dia masuk sudah sejak sore sampai pagi. Pagi enggak kelihatan," katanya.
Tak hanya itu, Zaenal Petir juga mengaku adanya kecurigaan lain, yakni terkait korban ditemukan meninggal tergeletak di lantai di dalam kamar hotel. Bahkan, dalam kondisi tanpa mengenakan busana.
"Nah yang mencurigakan lagi ini kok di lantai. Makanya tadi saya tanyakan. Apa terjatuh? Atau memang setelah aktivitas apa? enggak tahu. Kemudian apa mau membersihkan apa-apa ditaruh di lantai, dibersihkan biar bersih," bebernya.
"Logis enggak? Ini kan kalau sebagai penyidik kan harus tanya-tanya gitu. Kenapa kok di lantai? Masa tidur sendiri-sendiri," katanya.
Menanggapi adanya bercak darah di paha korban, pihaknya mengaku belum mengetahui secara persis. Menurutnya, masih dalam sebatas foto dan sudah ditarik kembali oleh pengirim yang diduga AKBP B.
Nah ini belum ada kepastian, nanti tugas penyidik yang untuk melakukan penyidikan itu, dan harus bisa terungkap. Apa betul darah atau bukan?. Kalau darah, itu darah apa?," terangnya.
Pihaknya menambahkan, korban merupakan anak kesayangan dari orang tuanya. Semasa masih kuliah, sering diantar jemput menggunakan kendaraan.
"Waktu kuliah S1, S2 aja dia tidak bisa naik motor dan diantar jemput oleh bapaknya. Itu kebanggaan orang tua, kebanggaan kakaknya. Lah sekarang kok meninggal dalam kondisi satu kamar dengan oknum perwira menengah Polda Jawa Tengah dan kondisi langsung sudah meninggal dunia, ya jelas gelo," katanya.
"Pengennya ya yang menyebabkan kematian harus diusut tuntas. Kalau memang dia pelanggaran berat aturannya untuk PTDH atau dipecat ya silakan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi