RADARSEMARANG.ID, Semarang — Polisi Polda Jawa Tengah Briptu Ade Kurniawan divonis 13 tahun hukuman penjara. Putusan lebih rendah dari tuntutan 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Hasanur Rachman Syah Arief menyatakan terdakwa terbukti melakukan kasus kekerasan terhadap anak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," ucap membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.
Adapun alasan keduanya marah lantaran Ade tak segera menikahi Dina secara sah.
Berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit, penyebab kematian karena pendarahan hebat pada otak besar, kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan dada, serta luka memar dan tanda-tanda pembusukan akibat benturan.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak dan henti jantung," ungkap majelis hakim.
Selain vonis, hakim memutus Ade membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.
Hukuman tak henti disitu, terdakwa juga dituntut membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 74,7 juta kepada keluarga korban.
Adapun hak restitusi itu sebagaimana dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak meninggal.
Terlebih lagi terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami.
Kemudian, karena selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, maka hal itu turut menjadi pertimbangan memberatkan.
Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.
Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perbuatan itu, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi putusan itu baik terdakwa Ade maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi