RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP B, anggota Polda Jateng yang terseret kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tidak hanya terjerat kode etik. AKBP B diduga juga bakal terjerat tindak pidana pasal kelalaian.
Hal ini disampaikan Zaenal Petir selaku kuasa hukum dari pihak kuasa hukum keluarga korban.
Menurut Zaenal Petir, mengetahui adanya hal tersebut setelah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (21/11/2025).
"Saya kan inisiatif ke Polda Jawa Tengah. sebelum saya ngadep, ketemu beliau di masjid (Polda Jateng) kemudian saya menyampaikan perkembangan perkara kaitan dengan dengan kematian Dr Dwinanda Levi," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (21/11/2025). Menurutnya, pertemuan tanpa sengaja ini bermaksud untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan ke Mapolda Jateng kaitannya buntut kematian Dr Dwinanda Levi.
Hingga akhirnya mendapat penjelasan dan adanya dugaan unsur pidana terhadap terseretnya AKBP B.
"Beliau menyampaikan, hari ini (Jumat) mendapat laporan mau ada gelar perkara untuk pelimpahan. Jadi ditarik perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian, dari Polsek Gajahmungkur, ke Polrestabes Semarang, ditarik di Polda Jateng," bebernya.
"Pasal yang akan disangkakan kepada AKBP Basuki pasal 359 KUHPidana yang mengatur tentang kelalaian, yang menyebabkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," lanjutnya.
Zaenal Petir menyebut, penanganan adanya unsur dugaan pidana ini, nantinya ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Selain itu juga menegaskan, ancaman hukuman penjara lima tahun ini tentunya AKBP B bisa dilakukan penanganan.
"Ancaman 5 tahun ini bisa di ditahan. Jadi nanti penahanannya Patsus habis l, ya bisa ke pidana ini, kalau pasal ini nanti terpenuhi," tegasnya.
Terkait unsur pidana dugaan kelalaian yang dimaksud, Zaenal belum berani membeberkan secara detail.
Alasannya, masih mengumpulkan informasi kepada pihak penyidik, sebagaimana menjadi kuasa hukum pihak keluarga korban.
"Saya nanti akan tanya lebih lanjut ketika sudah sudah betul-betul sudah ditarik. Karena hari ini kan masih ditarik, masih dalam proses penyelidikan lagi diminta semua barang buktinya," ujarnya.
Menanggapi apakah nantinya akan tetap melakukan pelaporan ke Polda Jateng terkait unsur dugaan kelalaian ini, Zaenal Petir menyampaikan akan tetap mengawal kasus ini dengan tujuan pihak keluarga mendapat keadilan.
"Langkah selanjutnya saya akan mengawal mengawal proses ini supaya bisa terbuka. saya akan terus melakukan koordinasi dengan penyidik," tegasnya.
Kematian Dosen Untag Diduga Ada Aktivitas Berlebihan
Penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi, 35, dosen Untag Semarang masih misterius, alias belum terungkap secara gamblang.
Pihak keluarga juga masih menunggu hasil otopsi dari pihak RSUP dr Kariadi Semarang.
Namun demikian, pihak keluarga masih merasa janggal terkait dengan foto yang diterima pihak keluarga korban yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang diduga AKBP B. Namun, foto tersebut ditarik kembali oleh pengirim foto.
"Bercak darah itu nanti yang bisa menyimpulkan itu hasil autopsi dokter yang akan menyimpulkan," jelasnya.
Zaenal Petir, juga mengaku kuasa hukum korban menerima hasil otopsi.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berkoordinasi untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak terkait.
"Belum menerima hasil otopsi. Nanti saya akan koordinasi akan menanyakan, apakah keluarga boleh mengetahui secara langsung hasil autopsinya kepada dokter itu apa harus melalui penyidik gitu," jelasnya.
"Karena ini kan masih proses, penyidik juga membutuhkan itu masalahnya. Saya juga kurang tahu apakah kepolisian sudah mendapat hasil otopsi, karena ini Polda baru akan mengambil alih penanganan dugaan pidananya yang LP nya (Laporan) dari Polsek Gajahmungkur," sambungnya.
Selain mendesak penanganan secara tuntas penyebab kematian korban, pihak keluarga juga meminta kepada penyidik untuk mengungkap secara terang benderang terkait motif Dwinanda Levi dimasukan dalam KK AKBP B.
"Ya pasti nanti penyidik akan bisa mengungkap itu. Kenapa dimasukkan satu KK?, kenapa kok pakai pasal 359 kelalaian," katanya.
Menurut informasi yang tersiar meninggalnya korban diakibatkan jantung mengalami pecah. Penyebabnya, diduga adanya aktivitas berlebihan.
"Berita yang tersiar, bahwa otopsi itu kan karena sampai sobek atau pecah jantungnya, itu karena ada melakukan kegiatan aktivitas yang sangat luar biasa, artinya aktivitas malam-malam aktivitas apa?," ujarnya.
"Ada informasi seperti itu, Insyaallah informasi itu tepat. Ini yang perlu diungkap aktivitas yang berlebihan saat malam ini apa? Apakah ada obat apa atau aktivitas apa?," jelasnya.
"AKBP itu juga harus bisa menerangkan, ada aktivitas apa? kemudian ada obat, katanya habis berobat, apakah dia minum obat obat yang dari rumah sakit, apakah ada Obat lain apa?," pungkasnya dengan nada bertanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi