RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Kenya berinisial EK dipulangkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini dilakukan Kamis (20/11/2025).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menjelaskan, pendeportasian dilakukan setelah EK selesai menjalani masa pidana.
Ia tersandung Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Semarang menjalani pidana penjara 11 tahun. Setelah bebas, dinyatakan wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia," ucap dia, Jumat (21/11/2025).
Ia membeberkan, proses pemulangan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Tim mengawal EK menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diterbangkan kembali ke negara asalnya.
Dalam prosesnya, seluruh prosedur pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Ia menegaskan, deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Setiap pelanggaran hukum oleh orang asing akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan dipulangkannya EK keluar wilayah Indonesia, lanjut dia, proses penegakan hukum terhadap EK dinyatakan selesai.
Sebagai pamungkas, Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi