RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang menyeret Polisi Polda Jateng AKBP B perlahan terungkap.
Kabar terbaru, AKBP B diduga memiliki hubungan asmara dengan dosen diketahui bernama Dwinanda Linchia Levi (DLV) yang ditemukan meninggal di kamar hotel di wilayah Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, AKBP B telah memiliki keluarga, dan sedangkan perempuan berinisial D atau dosen yang meninggal ini masih lajang.
"Sudah (berkeluarga). Kalau inisial D itu masih gadis, masih bujang," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (20/11/2025).
Kombes Pol Artanto juga tak menampik, AKBP B memiliki hubungan asmara dengan D. Bahkan, sudah dilakukan sudah bertahun-tahun.
"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," bebernya.
AKBP B diduga juga bertempat tinggal dilokasi sama. Informasi yang beredar, keduanya 1 KK di wilayah perumahan di Kecamatan Tembalang.
Hubungan asmara diluar pernikahan sah, akhirnya AKBP B terseret pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Bahkan, AKBP B juga telah dijebloskan ke ruang tahanan atau Patsus di Mapolda Jateng selama 20 hari ke depan sejak, Rabu (19/11/2025) malam.
"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggan berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah," tegasnya.
"Itu kan merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.
Proses selanjutnya, AKBP akan dilakukan sidang KKEP. Namun, Kombes Pol Artanto belum bisa mengatakan terkait pelaksanan sidang tersebut. Termasuk, sanksi terhadap AKBP B.
"Ya, nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya," jelasnya.
Terkait penyebab kematian korban dan juga hasil otopsi, Kombes Pol Artanto menyampaikan belum bisa mengungkapan sekarang ini. Menurutnya, nantinya akan menunggu hasil gelar perkara internal kepolisian.
"Kalau hasil otopsi itu misalnya sudah keluar saya belum bisa memberikan statement, karena penyidik harus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan saksi ahli selaku dokter otopsi untuk menjelaskan hasil otopsi tersebut," katanya.
"Jadi nanti saya bisa jelaskan kalau sudah gelar perkara itu lebih terang benderang. Kalau sekarang kan nanti parsial dan penyidik belum menuntaskan pekerjaan, nanti kan salah statmen," sambungnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi