Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ribka Tjiptaning, Mantan Anggota DPR RI Dipolisikan ke Polrestabes Semarang Buntut Pernyataan Ini

Muhammad Hariyanto • Selasa, 18 November 2025 | 23:08 WIB

 

Koordinator dan kuasa hukum aliansi rakyat Anto hoax Semarang
Koordinator dan kuasa hukum aliansi rakyat Anto hoax Semarang

RADARSEMARANG.ID - Ribka Tjiptaning, politikus PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPR RI dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Aliansi Rakyat Anti Hoax Semarang.

Pelaporan ini buntut dari yang dikeluarkan Ribka Tjiptaning terkait mengeluarkan omongan mantan Presiden RI, 'Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat'.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Hoax Semarang Eka Kurniawan menegaskan, telah membuat pelaporan ke SPKT Polrestabes Semarang, Senin (17/11/2025) sore kemarin.

Alasan pelaporan ini, pernyataan yang dilakukan Ribka Tjiptaning tersebut dinilai tidak berdasar hukum.

"Kita memasukkan aduan terkait dengan pernyataan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang memberikan pernyataan bahwa Presiden Soeharto ya adalah pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia," ungkapnya usai pelaporan kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (18/11/2025).

"Kami menyikapi hal ini bahwa statement yang dikeluarkan oleh Ribka Tjiptaning adalah tidak benar. Karena sampai dengan hari ini tidak pernah ada proses pengadilan dan keputusan hukum terkait dengan masalah yang dia sampaikan," jelasnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh kader partai berlambang banteng di ruang publik ini dapat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat mengajukan aduan karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoax yang tidak bisa dibenarkan. Ini sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Semarang," katanya.

Kesempatan sama, kuasa hukum Aliansi Rakyat Anti-Hoax Semarang Leonardo Marpaung menambahkan dasar hukum laporan yang diajukan, yaitu mengenai dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong.

"Kami mengadukan dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama," bebernya.

Leonardo juga berharap, pelaporan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik dan politikus agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Harapannya, pejabat publik tidak seenaknya berstatemen tanpa legal standing atau dasar yang jelas. Untuk proses pidananya, itu akan menjadi wewenang penyidik," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Aliansi rakyat Anti Hoax Semarang laporkan Ribka Tjiptaning #Ribka Tjiptaning Mantan Anggota DPR RI #Ribka Tjiptaning politikus PDI Perjuangan dilaporkan ke Polrestabes Semarang #Mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning dilaporkan