RADARSEMARANG.ID - Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip Semarang akhirnya mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng, Kamis (13/11/2025) malam.
Remaja yang menjadi tersangka kasus pembuat video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) ini juga akan menjalani proses hukum selanjutnya, alias persidangan di pengadilan.
Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, Chiko telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Jateng, Kamis (13/11/2025).
"Jadi untuk perkembangan kasus Chiko, Kamis kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dimulai jam 1 siang sampai dengan selesai, sekitaran pukul 21.00 - 22.00," malam," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (14/11/2025).
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil suatu kesimpulan bahwa untuk dilanjutkan dengan penahanan. Dan oleh karena itu, kemarin sudah langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Tengah," lanjutnya.
Pihaknya juga menyebut, Chiko juga telah dilakukan tes kesehatan sebelum dibawa ke rutan Mapolda Jateng guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Dan sebelum penahanan dilakukan pemeriksaan dulu kesehatan yang bersangkutan. Dan alhamdulillah yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan dilanjutkan dengan penanganan tersebut," bebernya.
Menanggapi alasan yang memberatkan dalam kasus tersebut dan dilakukan penahanan, Kombes Pol Artanto menyebut, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah memenuhi unsur kasus dugaan pornografi tersebut.
Pertama unsur subjektif dan objektif sudah memenuhi, dan guna mempercepat dan memproses itu berkas perkara lebih maksimal dilakukan penahanan," tegasnya.
Informasi yang diperoleh, Chiko juga didampingi pengacaranya ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Kombes Pol Artanto juga menyampaikan, Chiko juga koorperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pemanggilan hari Kamis kemarin, saudara Ciko hadir dan langsung dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan memberikan semua informasi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.
Terkait Chiko mengakui perbuatannya, Kombes Pol Artanto menyampaikan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.
"Secara teknis unsur pemeriksaan penyidik sudah memiliki unsur bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi menggunakan berbasiskan AI. Dan hal itu juga mengalahkan dari undang-undang ITE," ujarnya.
Kombes Pol Artanto membeberkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan alat bukti yang menguatkan kasus tersebut. Salah satu alat bukti tersebut yakni handphone yang didalamnya ditemukan adanya video berbau pornografi.
"Penyitaan sudah dilakukan sebelumnya, barang buktinya salah satunya handphone sejumlah tiga unit, dan handphone tersebut sudah dilakukan pemeriksaan forensik oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah," katanya.
"Dan tentunya hasil dari pemeriksaan tersebut mendukung bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tidak pidana pornografi menggunakan AI," lanjutnya.
Chiko, diketahui merupakan mahasiswa Undip Semarang. Sekarang, juga masih tercatat sebagai mahasiswa kampus tersebut.
Menurut Kombes Pol Artanto, tidak adanya hambatan dalam penanganan maupun proses hukum selanjutnya, meskipun yang bersangkutan masih status mahasiswa.
"Kalau faktor yang menghambat proses penyidikan tidak ada, karena yang bersangkutan saat ini sudah di dalam tahanan sehingga tugasnya penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan saja dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.
"(Setelah penahanan) selanjutnya penyidik mempunyai kewajiban untuk verbalisme ini melakukan pemberkasan dan penyidik akan memaksimalkan proses ini dengan cepat agar kasus ini cepat tuntas," tegasnya.
Kombes Pol Artanto juga menegaskan, tak ada keistimewaan terhadap Chiko meski yang bersangkutan merupakan anak atau dari keluarga anggota Polri.
"Tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Diperlakukan sesuai dengan standar operasional, penanganan sesuai dengan apa yang sudah menjadi aturan di Polda.
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan. Ancaman hukuman, penjara 6-12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 12 miliar.
"Iya, ancamannya pasal undang-undang ITE," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi